Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Hukum: Putusan Banding, Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Pinangki

5 Juli 2021   14:43 Diperbarui: 5 Juli 2021   15:43 1306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika yang terjadi adalah perbedaan antara tuntutan jaksa penuntut dengan putusan hakim adalah hal yang wajar, dan lumrah, di mana masyarakat tetap mempercayai dan mengharapkan peran pengadilan untuk memberikan terobosan baru sebagai benteng terakhir dari pencari keadilan, melalui putusan Hakim yang adil. 

Sebagai masyarakat Indonesia, penulis menilai putusan hakim ini sangat bagus dan sudah sesuai dengan keadilan masyarakat.

Menjadi persoalan adalah jika terjadi disparitas atau perbedaan putusan pidana yang dijatuhkan oleh Hakim PN dan Hakim PT, kedudukan hakim tersebut sama-sama sebagai Judex Factie, yaitu sebagai pencari dan penilaian fakta hukum, dan dalam kasusu ini mempunyai pandangan yang sama tentang fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. 

Hanya berbeda dalam pertimbangan atas hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut hakim PN, hal-hal yang memberatkan lebih berpengaruh dalam memberatkan putusan pidana yang dijatuhkan, yaitu terdakwa sebagai penegak hukum, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengaku perbuatannya, sehingga menjatuhkan pidana penjara 10 tahun. 

sedangkan pertimbangan hakim PT , lebih dipengaruhi oleh hal-hal meringankan yaitu terdakwa seorang wanita yang harus dilindungi, mempunyai tanggungan anak yang masih kecil yang membutuhkan keberadaan terdakwa dan masih muda masih dapat dibina, sehingga menjatuhkan pidana penjara 4 tahun.

jika yang mengurangi pidana tersebut dilakukan oleh Judex Juris atau Hakim Agung karena salah atau keliru dalam menerapkan hukumnya adalah hal wajar, sesuai dengan fungsinya menilai penerapan hukum oleh Judex Factie.

Bandingkan dengan kasus angelina sindakh yang diputus oleh PN dan PT 4,5 tahun penjara tapi dalam putusan Kasasi oleh hakim Artijo Alkoster (Alm) menjadi 12 tahun.

Padahal terdakwa waktu itu sebagai orang tua tunggal mempunyai anak yang masih kecil tentu membutuhkan kehadirannya dan juga masih tergolong usia muda, oleh hakim kasasi tidak menjadikannya sebagai hal yang meringankan tetapi justru memberatkan pidana menjadi 12 tahun. 

Pada putusan pidana terhadap Pinangki, Apakah putusan ini sudah sesuai dengan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun