Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Hukum

[Opini Hukum] Pulau OBI Masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN)

10 April 2021   00:02 Diperbarui: 10 April 2021   08:25 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KEBERATAN PT.HARITA GRUP

Pulau OBI adalah surganya para investor, ibaratkan gadis yang sangat elok dipandang mata, siapa yang melihatnya, pasti terpesona dengan paras cantiknya. sama halnya pulau obi, banyak investor yang berlomba-lomba untuk berinvestasi di sana terutama di sektor pertambangan (Nikel).

Dalam hal ini PT. Harita Grup yang menjadi juaranya mendapat Izin Usaha Pertambangan/Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 perubahannya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada tahun 2020 kawasan Industri Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, beralih status dari provinsi berubah menjadi pembangunan berskala nasional, masuk dalam pembangunan nasional dan ditangani oleh kementerian PUPR. 

Namun PT. Harita Grup, keberatan terhadap program pemerintah pusat terkait Proyek Strategi Nasional (PP No.109 Thn 2020) Lampiran PP Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, sebagaimana pulau OBI masuk urutan 102 dari 195 Provinsi. 

Dasar keberatan sebagaimana terlampir dalam BERITA ACARA PEMBAHASAN LOKASI TRASE JALAN RUAS LAIWUI -- JIKODOLONG TAHUN ANGGARAN 2021, pada Senin 22 Maret 2021.

Menurut penulis, IUP dapat di kesampingkan karena Investor tidak bisa menolak/menghalang-halangi apalagi mendikte pemerintah, Pemerintah punya kuasa penuh (berdaulat) atas bumi Indonesia, sebagaimana Pasal 33 UUD 1945 Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di peruntukan demi untuk kemaslahatan Rakyat Indonesia.

 IUP sewaktu-waktu dapat di cabut oleh pemerintah dengan alasan-alasan tertentu, karena IUP tidak berlaku secara absolut, berbeda dengan Kontrak Karya pemerintah dan Corporate mempunyai kedudukan yang seimbang.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, bahwa tanah mempunyai fungsi sosial, wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dari arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur.

"Negara Indonesia adalah negara hukum". Jika suatu aturan telah dibuat oleh pemerintah secara otomatis peraturan tersebut menjadi hukum positif dan setiap orang tanpa terkecuali bersinggungan dengan peraturan tersebut harus menaatinya, sebagaimana bunyi adigium hukum  (preseumptio iures de iure).

PT. Harita Grup, harus taat kepada Asas, serta taat kepada Hukum. Harita punya hak untuk melayangkan keberatan atas program strategis nasional tersebut, namun ingat yang dimiliki  hanyalah izin usaha pertambangan (IUP), bukan kontrak karya (KK). Yang artinya jika bersinggungan dengan kepentingan sosial maka kepentingan sosial (umum) itulah yang harus diutamakan dan kepentingan yang bersifat privat dapat di kesampingkan. "Pasal 6 Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (UU No. 5 /1960)".

Penulis mendukung program pemerintah terkait pembangunan jalan lingkar OBI, karena hal tersebut telah dinanti-nantikan masyarakat demi untuk meningkatkan perekonomian melalui proyek-proyek infrastruktur dan memudahkan mobilitas masyarakat obi dalam mengakses fasilitas umum.

Sebagaimana janji presiden bahwa pembangunan infrastruktur akan dimulai dari timur Indonesia untuk menyamaratakan pembangunan di Indonesia. Karena setiap orang mempunyai hak yang sama dalam mengakses dan menikmati infrastruktur yang disediakan pemerintah, sebagaimana maksud daripada proyek tersebut.

KRITIKAN TERKAIT PROYEK STATEGIS NASIONAL (PSN)

Namun dalam hal ini penulis juga mengkritik terkait proyek yang sudah di tanda tangani oleh presiden pada tanggal 17 November 2020 silam, ini adalah proyek strategis nasional, maka dipercepat dan bukan tidak mungkin di loloskan dengan segala konsekuensi, apalagi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuka peluang tersebut.

 Catatan  dari Walhi terkait (PSN)

Pertama, perpres ini dianggap tidak mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, skema saat ini dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian yang jadi Asas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Kedua, PSN berpotensi menambah konflik di masyarakat, konflik laten belum terselesaikan dan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah, ditambah lagi regulasi ini tidak memiliki upaya penyelesaian konflik dampak yang terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme komplain secara adil dan setara sehingga menyebabkan hak masyarakat terabaikan.

Dari catatan tersebut di atas, penulis mengajak kepada seluruh masyarakat kepulauan obi agar bersama-sama kita kawal proyek yang strategis ini, jangan sampai masyarakat di rugikan dengan dampak yang mungkin akan terjadi, mulai dari dampak kerusakan lingkungan hidup, sampai memicunya konflik di masyarakat karena berpotensi mengambil wilayah kelola rakyat. Karena bukan lagi rahasia umum suatu proyek yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, dampak yang akan timbul kemudian sering kalih merugikan hak masyarakat.

MASYARAKAT HARUS CERDAS, & HARUS PAHAM HAK-HAKNYA

Pertama, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;

Kedua, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

Ketiga, setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang di perkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup;

Keempat, setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Kelima, setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 65 Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam UULH juga tercantum Asas pencemaran membayar, bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi Pasal 87 ayat (1).

Negara bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. sebagaimana spirit dari Negara Pancasila.

Demikian opini dari penulis, penulis ucapkan banyak terima kasih kepada semua pembaca..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun