Penulis mendukung program pemerintah terkait pembangunan jalan lingkar OBI, karena hal tersebut telah dinanti-nantikan masyarakat demi untuk meningkatkan perekonomian melalui proyek-proyek infrastruktur dan memudahkan mobilitas masyarakat obi dalam mengakses fasilitas umum.
Sebagaimana janji presiden bahwa pembangunan infrastruktur akan dimulai dari timur Indonesia untuk menyamaratakan pembangunan di Indonesia. Karena setiap orang mempunyai hak yang sama dalam mengakses dan menikmati infrastruktur yang disediakan pemerintah, sebagaimana maksud daripada proyek tersebut.
KRITIKAN TERKAIT PROYEK STATEGIS NASIONAL (PSN)
Namun dalam hal ini penulis juga mengkritik terkait proyek yang sudah di tanda tangani oleh presiden pada tanggal 17 November 2020 silam, ini adalah proyek strategis nasional, maka dipercepat dan bukan tidak mungkin di loloskan dengan segala konsekuensi, apalagi Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membuka peluang tersebut.
 Catatan  dari Walhi terkait (PSN)
Pertama, perpres ini dianggap tidak mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, skema saat ini dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian yang jadi Asas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Kedua, PSN berpotensi menambah konflik di masyarakat, konflik laten belum terselesaikan dan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah, ditambah lagi regulasi ini tidak memiliki upaya penyelesaian konflik dampak yang terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme komplain secara adil dan setara sehingga menyebabkan hak masyarakat terabaikan.
Dari catatan tersebut di atas, penulis mengajak kepada seluruh masyarakat kepulauan obi agar bersama-sama kita kawal proyek yang strategis ini, jangan sampai masyarakat di rugikan dengan dampak yang mungkin akan terjadi, mulai dari dampak kerusakan lingkungan hidup, sampai memicunya konflik di masyarakat karena berpotensi mengambil wilayah kelola rakyat. Karena bukan lagi rahasia umum suatu proyek yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, dampak yang akan timbul kemudian sering kalih merugikan hak masyarakat.
MASYARAKAT HARUS CERDAS, & HARUS PAHAM HAK-HAKNYA
Pertama, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia;
Kedua, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;