sejahat-jahatnya putusan pidana harus ada manfaatnya; pertanyaannya ketika si terpidana dieksekusi mati, apakah ada manfaatnya bagi negara? tentu tidak, justru menimbulkan masalah baru, karena bertentangan dengan HAM.
Dan tidak selamanya Hakim memutuskan secara adil suatu perkara pidana (Korupsi), bisa saja yang diperhadapkan di depan meja hijau untuk diadili bukan pelakunya, dan bisa saja keliru suatu putusan hakim. Hakim juga seorang manusia yang tidak lepas dari kesalahan!!
sebaiknya penegak hukum mengupayakan solusi-solusi lain sebagai bentuk penghukuman untuk mengurangi kejahatan korupsi di Indonesia. misalnya menghukum sesuai dengan pidana kurungan badan plus denda sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 selain menghukum mati para tikus berdasi.
Hukumlah koruptor semaksimal mungkin, tetapi jangan merampas hak hidupnya***
“Selamat Hari Anti Korupsi” serta selamat menyongsong “Hari HAM sedunia”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H