Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tipikor dan Pidana Mati

7 Desember 2020   07:59 Diperbarui: 7 Desember 2020   08:13 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sejahat-jahatnya putusan pidana harus ada manfaatnya; pertanyaannya ketika si terpidana dieksekusi mati, apakah ada manfaatnya bagi negara? tentu tidak, justru menimbulkan masalah baru, karena bertentangan dengan HAM

Dan tidak selamanya Hakim memutuskan secara adil suatu perkara pidana (Korupsi), bisa saja yang diperhadapkan di depan meja hijau untuk diadili bukan pelakunya, dan bisa saja keliru suatu putusan hakim.  Hakim juga seorang manusia yang tidak lepas dari kesalahan!!

sebaiknya penegak hukum mengupayakan solusi-solusi lain sebagai bentuk penghukuman untuk mengurangi kejahatan korupsi di Indonesia. misalnya menghukum sesuai dengan pidana kurungan badan plus denda sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 selain menghukum mati para tikus berdasi. 

Hukumlah koruptor semaksimal mungkin, tetapi jangan merampas hak hidupnya***

       “Selamat Hari Anti Korupsi” serta selamat menyongsong “Hari HAM sedunia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun