Kemerdekaan Indonesia
Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945 pada rapat besar BPUPKI, Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita! Di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan hati bangsa kita, di seberang jembatan emas itulah, baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat sehat, kekal dan abadi.
17 Agustus 1945 Bung Karno dan Bung Hatta membacakan Proklamasi di hadapan Rakyat Indonesia, dari peristiwa itu bangsa Indonesia menyatakan dirinya menjadi bangsa yang merdeka.
Tujuan kita berbangsa dan bernegara sudah dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu, melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
merdeka menurut penulis adalah merdeka dari segala perbudakan bangsa terhadap bangsa, merdeka itu kalau negara mampu mengimplementasikan Pasal 33 (3) UUD 1945, juga menuangkan nilai-nilai filosofis Pancasila dalam setiap produk undang-undang/hukum sebagaimana Pancasila sebagai sumber materiil/ sumber dari segala sumber hukum.Â
OBI menjadi primadona para investor pertambangan nickel
OBI adalah pulau kecil di ujung timur Indonesia luasnya sekitar 3.111 kilometer persegi, Pulau Obi dikelilingi oleh banyak pulau- pula kecil, di antaranya Pulau obilatu, Pulau Bisa, Pula Gata-gata, Pulau Katu, Pulau Woka, pulau gamumu,pulau tubalai, dan Tomini.Â
PT. Harita Grup yang beroperasi di Kawasi, Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini sedang membangun pabrik bahan baku baterai mobil listrik melalui anak perusahaannya, PT. Trimegah Bangun Persada. kabarnya Di setiap proyek, pabrik pencucian asam tekanan tinggi akan mengekstraksi ribuan ton nikel, meninggalkan jutaan ton limbah yang sarat dengan logam berat beracun seperti arsenik.Â
Pembuangan Tailing ke dasar laut
PT.Trimegah Bangun Persada telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 Tentang izin pemanfaatan tata ruang laut sebagai pembuangan tailing di Pulau Obi.Â
PT. Trimegah Bangun Persada membuang limbah 6 juta ton tailing ke laut setiap tahun, melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement). pada kedalaman 150-250 meter (490-820 kaki) di bawah permukaan laut, kemudian akan tenggelam ke dasar laut setidaknya satu kilometer  di bawah permukaan laut.Â