Akhir-akhir ini saya merasa terganggu dengan pemberitaan dari media lokal dan isu mengenai miras tradisional sopi di maluku utara, yang selalu di perangi oleh para penegak hukum. Dan yang membuat saya merasa terganggu miras tradisional ini  tak kunjung di legalkan dan selalu dikonotasikan dengan hal-hal yang menjurus kepada  kriminalitas oleh penegak hukum dan pemerintah maluku utara.
Sehingga para petani pembuat sopi selalu ketakutan, karena di bayang-bayangi dengan kehadiran para aparat penegak hukum, yang ketika kedapatan menjual sopi, sopi tersebut akan di tumpahkan dan risiko terberatnya orang yang memiliki miras tersebut dapat di pidana atau tindakan disiplin lainnya, sehingga petani sopi mengalami ketakutan yang dapat menimbulkan kemelaratan/kemiskinan.
Para petani pembuat sopi ketika menjual sopi, mereka harus seberangi laut menggunakan perahu motor, ada kalanya mereka menghadapi ganasnya gelombang laut yang tidak menentu. semua itu mereka lakukan untuk membiayai anak-anaknya yang bersekolah di rantau. Tidur saya terganggu  beberapa hari ini,  saya putuskan untuk menulis mengenai kerisauan yang terus mengganggu pikiran.
Timbul pertanyaan dalam benak saya ada apa, kenapa.? tidak dibuatkan regulasi untuk melegalkan sopi yang sudah mendarah daging dalam lingkup adat tradisi Maluku utara.
Kalau kita melihat di beberapa daerah sebut saja Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat regulasi terkait minuman tradisional, untuk melegalkan sopi dengan label SOPIA (Sopi Asli). agar supaya para petani dapat disejahterakan dengan adanya regulasi yang di sahkan pemprov NTT. dengan adanya regulasi yang melegalkan sopi petani pembuat sopia lebih leluasa dalam memasarkan sopia.
Minahasa Selatan, yang melegalkan Cap Tikus  dikemas secara menarik dan modern. tujuannya agar supaya para petani cap tikus di daerah Minahasa selatan dapat disejahterakan. mereka mampu kenapa kita tidak.? sampai sekarang masih menjadi pertanyaan besar dalam benak saya.
Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku Utara, yang mengandung alkohol lebih dari 30 %. Sopi sendiri berasal dari bahasa belanda "Zoopje"  yang berarti alkohol cair. Keberadaannya ilegal namun minuman itu telah  ada sejak dahulu sebelum belanda menjajah Bangsa Maluku, sopi sudah berakar dalam kehidupan masyarakat/adat, karena sopi merupakan  minuman tradisional yang biasa di gunakan dalam urusan adat dan budaya di Maluku Utara.
sedangkan kualitas sopi itu berbeda-beda, tergantung dari cara penyulingannya. sekali penyulingan menghasilkan 10-20 liter/hari  kalau di jual seharga kurang lebih Rp.200.000. per jerigen. tidak heran jika banyak petani pembuat sopi mampu menyekolahkan anak dan menghidupi perekonomian keluarganya dari hasil penjualan sopi. keren nggak? sudah pasti keren!
Sopi sendiri sudah menjadi satu pekerjaan para petani yang dilakoni secara turun-temurun. Dengan penghasilan dari sopi para petani bisa menghidupi keluarga dan  anak-anak mereka bisa  bersekolah sampai jenjang universitas. karena saya sendiri merasakan dampak positif dari hasil penjualan sopi tersebut dan sekarang saya bisa berkuliah di salah satu Universitas di Jakarta dari hasil penjualan sopi.
Pemerintah maluku utara dan aparat penegak hukum, beranggapan sopi adalah pemicu dari permasalahan yang sering terjadi di Maluku Utara. tidak dapat dipungkiri stigma yang di ciptakan para penegak hukum tersebut, karena saya juga mempelajari hukum.
Namun menurut saya stigma tersebut  kurang tepat, karena anggapan itu lahir di dalam situasi miras tersebut dalam keadaan ilegal. stigma itu akan berubah jika miras ini di legalkan maka lalulintas penjualan sopi diatur dan ruang lingkup mengonsumsi miras pun diatur, sehingga tidak ada penyalahgunaan dalam mengonsumsi sopi. masyarakat di untungkan pemerintah pun mendapatkan keuntungan dari pemungutan pajak sopi.