Mohon tunggu...
PMM UMM KEL 32 GEL 14
PMM UMM KEL 32 GEL 14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hai, Kami Dari PMM UMM KELOMPOK 32 GELOMBANG 14

PMM Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 32 Gelombang 14

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tenaga Pengajar sebagai Salah Satu Program PMM Mahasiswa UMM Masa Pandemi

26 September 2021   13:18 Diperbarui: 26 September 2021   13:21 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Di masa Pandemi ini, masyarakat merasakan perbedaan yang sangat mencolok dibandingkan dengan masa pada sebelum pandemi. semua kegiatan dilaksanakan melalui platfrom daring yang menyebabkan kurang intens nya komunikasi antara individu dengan individu lain. komunikasi penting dilakukan dalam bidang apapun termasuk pendidikan agar kebutuhan akan informasi menjadi lebih jelas dan terpenuhi.Tri Dharma Perguruan tinggi sebagai salah satu landasan dan capaian tujuan yang dilaksanakan oleh setiap peguruan tinggi di Indonesia untuk melahirkan mahasiswa yang kreatif, inovatif dan juga memiliki juang akan kesejahteraan masyarakat, dalam Tri Dharma Perguruan tinggi terdapat 3 pion aspek kewajiban yang harus dilakukan diantaranya ;
1. pengajaran dan pendidikan
2. penelitian
3. pengabdian dalam masyarakat

namun, seperti yang kita ketahui dimasa pandemi covid-19 ini pemerintah membatasi kegiatan yang menyebabkan kerumunan demi memutus penyebaran rantai covid-19 agar imunitas warga negara dan masyarakat memiliki nilai yang tinggi. kesehatan masyarakat juga menjadi prioritas penting yang sangat diutamakan agar kedaulatan negara tetap terjaga.

demi tetap melaksanakan Tri dharma melalui kegiatan pengabdian masyarakat, Universitas Muhammadiyah Malang meluncurkan program sebagai pengganti kuliah kerja nyata (KKN) menjadi pengabdian masyarakat oleh mahasiswa (PMM), dengan pengelompokan mahasiswa dengan kuantitas yang lebih minimum. hal ini dilaksanakan agar Universitas Muhammadiyah Malang tetap dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Perguruan tinggi walaupun dalam masa pandemi covid-19 ini.

Kelompok 32 Gelombang 14 melalui program PMM melaksanakan Program Tenaga pengajar oleh mahasiswa sebagai salah satu dedikasi mahasiswa dalam pengabdian masyarakat. melalui program tersebut, kami mengusahakan untuk membantu adik adik dan juga orang tua dalam kegiatan pembelajaran dan penerapan materi di sekolah melalui kegiatan bimbingan belajar. Karena kebijakan pembelajaran daring, siswa SD-SMP diberi tugas yang lumayan banyak dari sekolah. Maka dari itu kami berniat membantu adik-adik untuk menyelesaikan pekerjaan rumah, karena kami menyadari bahwa ada sebagian orang tua yang sibuk bekerja sehingga tidak bisa membantu anak-anaknya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah.

kita semua mengetahui, bahwa pendidikan menjadi salah satu yang berimbas adanya pandemi covid-19 ini, sekolah sekolah berganti menggunakan platfrom daring melalui aplikasi zoom ataupun google meet. hal ini dilaksanakan agar anak anak lebih berfokus untuk belajar dirumah masing masing dan terhindar dari virus covid-19 yang sangat membahayakan ini.

Program ini dilaksanakan demi membantu Masyarakat menjadi lebih berdaya melalui edukasi yang dilaksanakan melalui program PMM UMM Kelompok 32 gelombang 14. masyarakat membutuhkan adanya individu maupun kelompok yang berpengalaman untuk membantu mereka dalam memahami program. oleh karena itu, kami melaksanakan program tenaga pengajar bersama dengan anak anak dari jenjang SD hingga SMP untuk lebih memahami materi dan pembelajaran di sekolah dan kami tetap dapat melaksanakan Tri Dharma sesuai dengan prokes

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun