Mohon tunggu...
PMM 76 Akhlakul Kharimah
PMM 76 Akhlakul Kharimah Mohon Tunggu... Lainnya - PMM Kelompok 76 Gelombang 4 2022

Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) Bhaktiku Negeri Kelompok 76 Gelombang 4 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMM 76 UMM Sosialisasikan Sistem Rambu-Rambu Lalu Lintas Pada Anak Usia Dini dan Remaja

4 April 2022   18:47 Diperbarui: 18 April 2022   14:40 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sosialisasi-rambu-rambu-lalu-lintas-625d15d4ef62f64618719e72.jpg
sosialisasi-rambu-rambu-lalu-lintas-625d15d4ef62f64618719e72.jpg
sosialisasi-rambu-rambu-lalu-lintas-2-625d15e8ef62f6582e03c032.jpg
sosialisasi-rambu-rambu-lalu-lintas-2-625d15e8ef62f6582e03c032.jpg
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai tata cara berlalu lintas beserta uraiannya yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mendukung ketertiban untuk kesejahteraan umum. Untuk mendukung ketertiban tersebut salah satu upaya yang tepat yaitu dengan mengenalkan adanya sistem rambu-rambu lalu lintas, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Tertib saat berlalu lintas merupakan salah satu aturan dalam kehidupan sehari-hari yang harus dipatuhi. Pengenalan sistem rambu-rambu lalu lintas perlu diterapkan sejak dini karena akan sangat penting dan berpegaruh terhadap perkembangan kehidupan kedepannya. Upaya penanaman sifat berlalu lintas ini bertujuan agar para anak-anak mengetahui atutran dan tata tertib berlalu lintas dengan baik dan benar sehingga akan memudahkan dalam melakukan kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan lau lintas.

Di zaman yang sudah modern ini masih banyak sekali masyarakat yang belum benar-benar paham akan fungsi dari sistem rambu-rambu lalu lintas, Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, antusiasme, dan keinginan untuk berlalu lintas dengan baik agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain, dan juga dapat meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.

Dengan dilatarbelakangi hal tersebut, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melalui Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 76 Gelombang 4 Tahun 2022, berinisiasi merencanakan program sosialisasi yakni “Sosialisasi Sistem Rambu-rambu Lalu Lintas” dengan mengajarkan fungsi-fungsi dari setiap lambang sistem rambu-rambu lalu lintas kepada anak-anak dan remaja di Panti Asuhan Akhlakul Kharimah, Desa Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Kita merencanakan program sosialisasi sistem rambu-rambu lalu lintas ini agar anak-anak paham akan penting dan fungsi dari setiap lambang dari rambu-rambu lalu lintas sejak usia dini. Kita ingin kelak seiring bertambah dewasa nanti meraka dapat menerapkan tata tertib lalu lintas dengan baik dan benar” tutur Amirah Farah Islami, Koordinator PMM 76 UMM 2022 (3/4).

Melihat masih belum banyak masyarakat yang belum paham betul mengenai sistem rambu-rambu lalu lintas, PMM 76 UMM berharap “Sosialisasi Sistem Rambu-rambu Lalu Lintas” yang diajarkan pada anak-anak dan remaja Panti Asuhan Akhlakul Kharimah senantiasa dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-sehari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun