Kegiatan Pengabdian Masyarakatoleh Mahasiswa (PMM) yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah MalangKelompok 66 Gelombang 18 dibawah nanungan DPPM (Direktorat Penelitian danPengabdian kepada Masyarakat) serta bimbingan dari Bapak Faris Rizal Andardi,ST., MT selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Kelompok 66 yang terdiri dari EsaArdhianty P.M selaku koordinator, Rahmi Maulidatul I, Umu Syarifah, HarisSumarjono dan Novan Adhi P. melakukan sosialisasi terkait “DigitalBranding and the plagiarism law againslogos of the product”
Tujuan sosialisasi ini, agarmasyarakat khususnya anggota dari Komunitas Usaha Daur Ulang (KUDU) dapat mengetahui jika nanti terjadi logo yang sama bisa mendapat sanksi pidana tapi dengan syarat logo yang dibuat harus didaftarkan terlebih dahulu, tak hanya sosialisasi mengenai plagiarism logos, kitajuga mengedukasi terkait digital branding agar masyarakat lebih kreatif daninfovatif untuk menjajahkan product yang dibuat dari limbah masyarakattersebut.
Karena dimasa pandemi ini membuat banyak orang memutar arah untuk memikirkan strategiyang harus dilakukan untuk setiapusaha yang dimiliki. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, adanya Covid-19 ini jugamemberikan dampak yang sangat besarbaik sektor usaha makro atau usaha mikro.
Kebiasaan daripada masyarakat pun telahberubah di era pandemi ini, yang biasanya melakukan jual beli secara langsungsekarang berubah menjadi jual beli secara online. Maka dari itu pelaku usaha harus lebih kreatif dan inovatif untukmempertahankan usaha yang sudah mereka bangun.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada hari Kamis, 6Januari 2022 dandilaksanakan secara langsung oleh salah satu anggota kelompok 66 diBank Sampah Elha Kota Batu . Proseskegiatan sosialisasi ini dimulai dengan mengenalkan program e-commerce yangnantinya akan dipergunakan untuk proses digital branding, yang selanjutnyadilanjutkan dengan sosialisasi mengenai plagiasi logo daripada UMKM KUDU. Kegiatan inidilakukan oleh seluruh anggota kelompok yang berfokus pada UMKM KUDU khususnyausaha mikro kecil dimana pelaku dari usaha tersebut masih memerlukan bimbinganatau binaan secara khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H