Mohon tunggu...
Pmm kedungrejo
Pmm kedungrejo Mohon Tunggu... Koki - AKUN PUBLIKASI

AKUN PUBLIKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Perseroan Perorangan oleh Plkh 2 Kelompok 2 Umm

4 Juni 2022   22:37 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:44 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada launching aplikasi perseroan perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat 8 Oktober 2021.

Merespons fakta tersebut, Kelompok 2 PLKH II yang terdiri atas Muhammad Dani Arifianda, Azka Andika Aziz, Sulton Auliya', Farhan Hilal Revanza, dan Mochammad Ferdiansyah yang semua berasal dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melaksanakan sosialisasi PT Perorangan yang bertempat di Senyaman Rumah Coffeshop beralamat di Jl. Karyawiguna No.152 A, Babatan, Tegalgondo, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65143, Rabu (01/06/2022). Sosialisasi tersebut mengangkat topik betapa pentingnya pendirian PT Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Zainnus Syarif Fawwaz kham yang kerap disapa "Mas Wawa" oleh pelanggannya merupakan pemilik Senyaman Rumah Coffeshop, beliau memberikan keterangan bahwa dirinya baru mengetahui adanya PT Perseorangan ini, menurutnya yang namanya PT itu hanya untuk para perusahaan besar yang notabennya memiliki produksi sendiri. Maka dari itu, kelompok kami mensosialisasikan kepada Mas Wawa mengenai kelebihan serta cara pendaftaran untuk menjadikan usaha milik beliau menjadi PT Perseorangan, mengingat dari penjelasan beliau saat berbincang sebelum sosialisasi bahwa modal yang dikeluarkan untuk membangun usaha ini kurang lebih mencapai 120jt yang mana nominal tersebut sudah memenuhi syarat untuk didaftarkan PT Perseorangan.

Kami menjelaskan salah satu kelebihan Perseroan Perorangan yakni memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Selain itu, Perseroan Perorangan juga memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (Himbara) sesuai yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Cahyo R. Muzhar pada saat membuka Rapat Koordinasi Target Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Administrasi Hukum Umum Tahun 2022 di Batam, Rabu (23/3/2022).

Kami menambahkan salah satu kelebihan Perseroan Perorangan yakni memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Selain itu, Perseroan Perorangan juga memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (Himbara).

Karena saat ini, pendirian UMKM berbadan hukum sangat mudah. Cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik di laman Ditjen AHU tanpa perlu ke notaris. Biaya yang diperlukan untuk mendirikan Perseroan Perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp50 ribu dan bebas menentukan besaran modal usaha.

Bahkan, Bank Mandiri dan Bank BNI menyiapkan benefit yang bisa didapatkan oleh pemilik perseroan perorangan berupa akses terhadap fitur produk perbankan dari sisi wholesale. Contoh fitur tersebut adalah layanan BNI Xpora yang merupakan platform digital untuk mendukung pelaku usaha yang terintegrasi dengan pasar domestik dan pasar global serta Mandiri Kopra yang merupakan super platform dimana melalui satu akses, nasabah akan mendapatkan financial dashboard.

dokpri
dokpri

Kami menambahka bahwasanya melalui PT.perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran. PT.perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.

Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui berbagai kemudahan yang diberikan dalam pendirian badan hukum perseroan perorangan, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha sehingga bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi covid-19.

Mas Wawa selaku pemilik Senyaman Rumah Coffeshop berharap bahwasanya dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh para kelompok PLKH Mahasiswa UMM dapat menyadarkan para pelaku usaha UMKM agar mengetahui pentingnya mendaftar menjadi PT.Perorangan serta mendapatkan benefit untuk mendukung usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun