Berawal dari keluh kesah warga mengenai seringnya pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah pada hilir sungai yang menyebabkan sungai kotor dan terindikasi bisa menjadi penyebab banjir dikala hujan datang.
Berkaca dari permasalahan tersebut PMM UMM Kelompok 63 Gelombang 16 yang terdiri atas Muhammad Dani Arifianda, Azka Andika Aziz, Sulton Auliya’, Muhammad Romdani, dan Heri Darsono yang semua berasal dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang membuat sepasang plakat himbauan dilarang membuang sampah dan juga denda jika melakukan perbuatan tersebut yang akan dipasang tepat di jembatan baru Dusun Kedungrejo.
PMM UMM Kelompok 63 membuat sendiri plakat tersebut. Mulai dari proses pemesanan bahan plakat, desain hingga finishing.
Dalam proses pembuatan plakat himbauan dilarang membuang sampah tersebut PMM UMM Kelompok 63 didukung oleh berbagai pihak, mulai dari Bapak Sekretaris Desa Sukomulyo, Bapak Kepala Dusun Kedungrejo, dan Bapak Kepala RT 40 Dusun Kedungrejo.
Alasan kenapa memilih untuk membuat plakat adalah karena menurut PMM UMM Kelompok 63, problem sampah tidak bisa diatasi hanya sekadar membangun tempat pembuangan sampah yang besar.
Namun diperlukan juga kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan, sehingga bisa menekan produksi sampah yang berlebih.
Pembuatan plakat himbauan ini merupakan bentuk kepedulian PMM UMM Kelompok 16 untuk membangun kesadaran masyarakat soal pentingnya kebersihan, sehingga kebersihan sungai bisa terjaga dan potensi penyebab banjir bisa berkurang.
Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat dusun kedungrejo terhadap lingkungan. Untuk tetap melestarikan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah pada sungai atau sekitar sungai.