Kelompok 2 Gelombang 4 PMM Universitas Muhammadiyah Malang (8 April 2021) melaksanakan kegiatan operasi tertib masker yang berlangsung di depan Balai Desa Kedungpedaringan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Monitoring operasi tertib masker (optibmask) ini dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Koordinator kelompok, Cherya Hanie Firstia menuturkan dalam kegiatan ini bekerjasama dengan pihak desa Kedungpedaringan, dan petugas gabungan Satpol PP serta TNI/Polri. Hasilnya, sekitar 30 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung ditindak bagi warga yang terjaring operasi tertib masker akan dikenakan sanksi, diantaranya sanksi kerja sosial menyapu jalan menggunakan rompi khusus serta sanksi membaca Pancasila, Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, pihak desa dengan petugas gabungan juga turut memberikan imbauan kepada warga untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman (3M). Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan masyarakat Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan dilaksanakannya operasi tertib masker setiap sebulan sekali, maka kami berharap dengan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H