Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau dikenal dengan istilah CPPOB ialah sebuah pedoman yang menjelaskan tata cara produksi pangan olahan agar produk pangan olahan tersebut bermutu, aman, dan layak untuk dikonsumsi. Pedoman CPPOB telah diatur di antaranya dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).Â
Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga. Aturan CPPOB ini perlu dipahami dan diimplementasikan oleh pelaku usaha di bidang industri pangan, guna memberikan jaminan bahwa produk pangan yang dijual layak untuk dikonsumsi. Namun, nyatanya belum semua pihak yang bergelut di industri pangan, terutama UMKM-UMKM kecil yang mengetahui apa itu CPPOB dan bagaimana aplikasinya.
UMKM Carang Mas Latifah juga termasuk salah satu yang belum mengenal CPPOB. UMKM ini bergerak di industri pangan dengan produk carang mas. Berlokasi di RT. 26, RW. 6, Dusun Genengan, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, UMKM ini hanya menjual produk sesuai pesanan (Pre Order). Tempat produksinya pun masih menyatu dengan dapur rumah. Untuk mengenalkan mereka pada CPPOB, maka kelompok PMM 56 berkunjung ke tempat produksi pada hari Minggu, 11 April 2021. Sosialisasi CPPOB dipilih karena CPPOB menjadi salah satu peraturan yang seharusnya diaplikasikan oleh pelaku UMKM pangan guna menjamin produk pangan yang mereka hasilkan terjamin aman untuk dikonsumsi. Maka, tim PMM 56 merasa perlu untuk menyampaikan hal-hal dasar yang berkaitan dengan CPPOB kepada pemilik UMKM Carang Mas di Dusun Genengan tersebut. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi implementasi teori yang telah dipelajari di kelas kepada masyarakat secara langsung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI