Mohon tunggu...
PMM 56
PMM 56 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mempublikasikan seputar aktivitas pengabdian masyarakat oleh mahasiswa di Dusun Genengan, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang

Akun ini dikelola oleh PMM-UMM kelompok 56 gelombang 3 Semester Genap 2021-2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PMM-UMM 56 Kenalkan CPPOB pada UMKM Carang Mas Latifah Dusun Genengan

1 Mei 2021   12:08 Diperbarui: 1 Mei 2021   12:10 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Produk Carang Mas yang Dihasilkan/dokpri

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau dikenal dengan istilah CPPOB ialah sebuah pedoman yang menjelaskan tata cara produksi pangan olahan agar produk pangan olahan tersebut bermutu, aman, dan layak untuk dikonsumsi. Pedoman CPPOB telah diatur di antaranya dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices). 

Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga. Aturan CPPOB ini perlu dipahami dan diimplementasikan oleh pelaku usaha di bidang industri pangan, guna memberikan jaminan bahwa produk pangan yang dijual layak untuk dikonsumsi. Namun, nyatanya belum semua pihak yang bergelut di industri pangan, terutama UMKM-UMKM kecil yang mengetahui apa itu CPPOB dan bagaimana aplikasinya.

UMKM Carang Mas Latifah juga termasuk salah satu yang belum mengenal CPPOB. UMKM ini bergerak di industri pangan dengan produk carang mas. Berlokasi di RT. 26, RW. 6, Dusun Genengan, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, UMKM ini hanya menjual produk sesuai pesanan (Pre Order). Tempat produksinya pun masih menyatu dengan dapur rumah. Untuk mengenalkan mereka pada CPPOB, maka kelompok PMM 56 berkunjung ke tempat produksi pada hari Minggu, 11 April 2021. Sosialisasi CPPOB dipilih karena CPPOB menjadi salah satu peraturan yang seharusnya diaplikasikan oleh pelaku UMKM pangan guna menjamin produk pangan yang mereka hasilkan terjamin aman untuk dikonsumsi. Maka, tim PMM 56 merasa perlu untuk menyampaikan hal-hal dasar yang berkaitan dengan CPPOB kepada pemilik UMKM Carang Mas di Dusun Genengan tersebut. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi implementasi teori yang telah dipelajari di kelas kepada masyarakat secara langsung.

Gambar 2. Kegiatan Sosialisasi CPPOB Melalui Video Tutorial yang Dibuat oleh Kelompok PMM 56/dokpri
Gambar 2. Kegiatan Sosialisasi CPPOB Melalui Video Tutorial yang Dibuat oleh Kelompok PMM 56/dokpri
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk video tutorial mengenai dasar-dasar peraturan CPPOB seperti aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam suatu produksi pangan olahan hingga basic personal hygiene. Sebelum dilakukan sosialisasi, kelompok PMM 56 juga berkesempatan untuk melihat dan ikut serta dalam kegiatan produksi carang mas. Bu Isa, pemilik UMKM Carang Mas, merasa senang dan berterima kasih atas kedatangan kelompok PMM 56 yang mengenalkan CPPOB. Menurutnya, setelah menonton video tutorial dan menyimak penjelasan dari kelompok PMM 56, ternyata penerapan CPPOB tidak terlalu sulit. Kelompok PMM 56 berharap Bu Isa dapat menerapkan dasar-dasar CPPOB tersebut dalam usahanya hingga dapat mengurus minimal PIRT untuk produknya. Selain itu, kelompok PMM 56 juga berharap usaha Bu Isa di produk carang mas ini akan berkembang dan lebih maju lagi di waktu yang akan datang.

Gambar 3. Produk Carang Mas yang Dihasilkan/dokpri
Gambar 3. Produk Carang Mas yang Dihasilkan/dokpri
Gambar 4. Foto Bersama Pemilik UMKM Carang Mas Latifah Dusun Genengan/dokpri
Gambar 4. Foto Bersama Pemilik UMKM Carang Mas Latifah Dusun Genengan/dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun