Mohon tunggu...
PMKRI Semarang
PMKRI Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - organisasi mahasiswa

menulis berbagai kegiatan PMKRI Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

78 Pegawai KPK Terbukti Melanggar, Lebih Buruk dari Koruptor, Pecat Sekarang!

27 Februari 2024   13:03 Diperbarui: 27 Februari 2024   18:33 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dari setengah pegawai KPK menjalani hukuman, dengan cara meminta maaf secara langsung atas hukuman yang diputus oleh dewan pengawas KPK karena terbukti melakukan pungutan liar di rutan KPK. Berdasarkan hasil pengusutan Dewas KPK, dugaan pungli dalam kurun waktu Desember 2021 - Maret 2022  mencapai 4 miliar rupiah

Dalam waktu belakangan ini menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan para terduga pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah. Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya.

Pegawai KPK saat ini, tak memiliki maruah independensi seperti apa yang di impikan masyarakat, tak hanya itu Dewas KPK pun tak memiliki taring untuk menindak secara tegas. Tak hanya sekedar memberikan hukuman permintaan maaf, melainkan pemecatan langsung bagi pegawai KPK yang tak menjalankan maruah lembaga, itu adalah sikap tegas.

Alasan logis pemecatan pegawai KPK yang tersangkut pungli adalah bentuk bahwa mereka tak lagi memiliki nilai independensi lembaga yang berfungsi menjaga amanat rakyat. Ketidakmampuan mereka menahan godaan membuat pegawai KPK tak lebih hanya sekedar pelacur koruptor yang dibayar, dimanfaatkan, lalu ditinggalkan.

Pegawai KPK yang dibayar untuk mengikuti permintaan koruptor mengenai pengutan liar, tentu lebih buruk moralnya daripada seorang koruptor. Pasalnya pegawai tersebut mengetahui bahwa koruptor adalah penjahat kerah putih negara yang menjadi musuh masyarakat. Sudah pun mengetahui itu, namun pegawai KPK tak sadar, artinya sifat koruptif 78 pegawai KPK melampaui sifat koruptif para koruptor yang berada di rutan KPK.

Seharusnya hukuman yang diberikan jauh lebih berat dari mereka, bukan hanya sekedar permintaan maaf, melainkan, pemecatan, hingga penjeblosan kedalam penjara adalah hukuman yang adil untuk penjahat kerah putih negara, seperti 78 pegawai KPK.

Tak hanya itu bagi para koruptor yang berupaya melakukan negosiasi pungutan liar, juga harus di usut tuntas, diungkap, & dihukum lebih berat daripada hukuman sebelumnya.

Natael Bremana WB

Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun