Mohon tunggu...
PLAY MEDIA NEWS
PLAY MEDIA NEWS Mohon Tunggu... Wiraswasta - REDAKSI

Play Media adalah sebuah akun berita yang berfokus pada menyajikan informasi terkini dan terpercaya dalam berbagai bidang. Dengan misi untuk memberikan konten yang informatif dan mendalam, Play Media menghadirkan berita terbaru, laporan khusus, serta analisis mendalam tentang berbagai topik yang sedang ramai dibicarakan. Sebagai akun berita yang dinamis, Play Media menyajikan berbagai jenis konten, termasuk artikel berita, video, dan infografis, untuk memenuhi kebutuhan informasi yang beragam dari para pembaca. Mereka mencakup berbagai topik seperti politik, ekonomi, teknologi, gaya hidup, kesehatan, olahraga, dan hiburan. Dalam menyajikan berita, Play Media berkomitmen untuk memberikan laporan yang akurat dan berimbang. Mereka mengutamakan sumber informasi yang terpercaya dan menjalankan proses verifikasi yang teliti sebelum mempublikasikan konten. Dengan demikian, Play Media menjadi sumber yang dapat diandalkan bagi pembaca yang mencari informasi terpercaya dan terkini.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tegas! DKM Al-Kamin dan Warga Kertamukti Sakti Residence Menolak Pembangunan TPST di Wilayahnya

7 Juni 2023   14:18 Diperbarui: 7 Juni 2023   14:30 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Thumbnail Penolakan TPST di belakang Masjid Al-Kamin, KSR Cibitung  - Dokpri

CIBITUNG - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al- Kamin dan warga Perumahan Kertamukti Sakti Residen (KSR) menolak keras pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayahnya. Pasalnya, pembangunan TPST di lingkungan Perumahan KSR, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung itu dianggap dapat membahayakan kesehatan.
Ketua DKM Al-Kamin, Ibnu Hakim, mengatakan bahwa pihaknya telah menolak keras pembangunan TPST yang tepat di belakang Masjid Al-Kamin Perumahan KSR itu. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima kompensasi apapun dari pemerintah dan menuntut untuk membatalkan pembangunan TPST itu.

"Kami DKM Masjid Al-Kamin MENOLAK pembangunan TPST sepenuhnya, kami tidak perlu pembicaraan terkait kompensasi apapun," ungkap Ibnu Hakim.

"Kami Menolak, Perlu diingat, bahwa TPST ini bukan hanya sampah dari Kertamukti saja tapi 1 Cibitung, silakan bangun ditempat lain Cibitung masih luas, jangan diwilayah KSR," lanjut Ketua DKM Al-Kamin itu.

Sebagai bentuk penolakannya, pihak DKM Al-Kamin maupun warga Perumahan KSR telah memasang spanduk sebesar 4x2 meter dua buah di sekitar wilayah yang akan dijadikan TPST nantinya. Selain itu, mereka juga mengumpulkan tanda tangan warga sebagai bukti bahwa sepakat untuk menolak pembangunan TPST.

Foto warga sedang memasang spanduk penolakan TPST dibelakang masjid Al-Kamin - Dokpri
Foto warga sedang memasang spanduk penolakan TPST dibelakang masjid Al-Kamin - Dokpri
Salah seorang warga Perumahan KSR bernama Tedi, mengatakan bahwa dirinya juga menolak keras pembangunan TPST di lingkungan Perumahan KSR. Sebab, hal itu dapat berdampak pada pencemaran lingkungan. Terlebih, posisi rumahnya tepat berada di dekat area yang akan dijadikan TPST.

"Saya sebagai warga Blok E1 No 4 sangat menolak untuk pembangunan TPST  tersebut, karena akan berdampak pada lingkungan perumahan, apalagi posisi rumah saya pribadi sangat dekat dengan lokasi pembangunan," tegas Tedi.

"Saya sebagai warga KSR Block D6/02 menolak adanya TPST. Dampak yang paling mudah di kenali adalah bau sampah dari pembusukan bahan organik lalu tercuci hingga melarut dan masuk ke tanah atau sungai. Lalat, nyamuk, dan penyakit akan mudah berdatangan," timpal warga Perumahan KSR lainnya bernama Denis.

Lebih lanjut, warga perumahan KSR lainnya yakni Arief Sofyanuari juga menolak keras pembangunan TPST di lingkungan Perumahan KSR. Sebab, jika merujuk pada peraturan Menteri PUPR, pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat.

Google Earth - Lokasi rencana pembangunan TPST dengan pemukiman warga - Dokpri
Google Earth - Lokasi rencana pembangunan TPST dengan pemukiman warga - Dokpri
"Lanjutkan penolakan. Karena kalo dilihat dari peraturan menteri PUPR, untuk syarat-syaratnya, Tidaklah memenuhi untuk dilakukan pembangunan TPST di area Kertamukti. Luas TPST harus lebih besar dari 20.000 m2, sedangkan yang akan dibuat dengan luas 6.000 m2," jelas Arief Sofyanuari

"Jarak TPST ke permukiman, minimal 500 m, klo dilihat kanan kiri depan belakang, kurang lebih jarak 50 m saja sudah ada permukiman. Jelas sudah tidak layak untuk dibangun TPST," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun