Nasib tak sedap dialami oleh salah satu kolega saya yang baru pulang dari Filipina. Ia lalai memeriksa IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Bandara Internasional Soekarno Hatta, April 2022.Â
Setelah menyatakan bahwa perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) tidak bisa membaca kartu operator seluler Indonesia, ia baru diberi informasi tentang pendaftaran IMEI.
Saya dan beliau pergi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru. Alhasil, kami membawa pulang tagihan sekitar 1.2 jutaan untuk mengaktifkan kembali perangkat elektroniknya.Â
Ternyata, per 18 April 2020, setiap orang yang membawa HKT wajib registrasi di www.beacukai.com . Seandainya beliau sudah melakukan registrasi di Bandara, ia tidak perlu datang lagi ke Kantor Bea Cukai. Beliau memang sempat melihat adanya antrean di loket Bea-Cukai Bandara, tetapi tidak bertanya lebih jauh pada penumpang lain.Â
Saya juga baru tahu jika Kantor Bea dan Cukai sudah meluncurkan video-video interaktif di Kanal Youtube yang dapat diakses secara gratis. (misalnya: https://youtu.be/Uazn49OJw-g ).Â
Pengalaman ini memberi hikmah bagi saya untuk tidak lalai dalam mempersipkan serba-serbi perjalanan. Setidaknya, saya tidak boleh malu bertanya agar tidak sesat di jalan. Selamat mempersiapkan perjalanan, hati-hati di jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H