Mohon tunggu...
Mohammad DimasPamungkas
Mohammad DimasPamungkas Mohon Tunggu... Freelancer - Lulusan D3 Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Menganalisa Perpajakan Nasional dan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Tax Ratio Indonesia Sudah Cukup?

8 Desember 2019   18:02 Diperbarui: 8 Desember 2019   18:05 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mohammad Dimas Pamungkas Kusumo Putra

Apakah Tax Ratio Indonesia Sudah Cukup

Terpuruknya Indonesia dalam urusan tax ratio di antara negara Asia - Pasifik dibuktikan oleh laporan yang dirilis pada tahun 2019 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). OECD bersama Asian Development Bank (ADB), Pacific Islands Tax Administrators Association (PITAA), dan Pacific Community (SPC), serta didukung finansial dari Uni Eropa. Mendata tax ratio di 17 negara yang bergabung dengan OECD mencakup wilayah Asia dan Pasifik.

Tax ratio menjadi sebuah acuan dari perhitungan penerimaan perpajakan atas manfaat ekonomi (DDTCNews, 2018), tax ratio juga yang menunjukan seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan-keperluan yang menjadi tanggung jawab negara (Direktorat Jendral Pajak, 2019). Namun didalam perhitungan tax ratio Indonesia masih sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain.

Tingkatan Tax Ratio Indonesia

Upaya negara ini dalam menghitung jumlah penerimaan pajak mengacu pada tax ratio, perhitungan tax ratio sendiri terbagi  menjadi dua artian sempit dan luas. Dalam artian sempit tax ratio mencakup penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat seperti PPh, PPN/PPnBM, PBB bea dan cukai dan pajak lainya sebagaimana yang di tetapkan oleh APBN. 

Dalam artian luas mencakup komponen Penerimaan negara bukan pajak atau biasa dikenal dengan PNBP dan sumber daya alam (DDTCNews, 2017).

             

Melihat kembali data yang ada bahwa terjadinya peningkatan tax ratio di dua tahun terakhir yaitu kurun waktu tahun 2018 dan 2019 dan bahkan kementrian keuangan merilis data yang terbaru tax ratio Indonesia ditahun 2019 mencapai 12,2% . 

Peningkatan tax ratio yang cenderung lambat ini bukan tanpa sebab, ada empat faktor yang menyebabkan peningkatan ini terhambat. Faktor -- faktor tersebut seperti faktor tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, faktor dominasi sektor informal, faktor ekonomi digital, faktor penghindaran pajak, (Yustinus Prastowo, 2019). 

Tentu hal ini yang menjadikan tax ratio kita cenderung stagnan, namun perlu juga diperhatikan bahwa pemerintah pun terus berupaya dalam mendongkrak tax ratio di Indonesia, peningkatanya juga akan dilakukan secara bertahap dan secara maksimal di tahun 2022 berada diangka 13,6% (DJP, 2019). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun