Mohon tunggu...
Mohammad DimasPamungkas
Mohammad DimasPamungkas Mohon Tunggu... Freelancer - Lulusan D3 Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Menganalisa Perpajakan Nasional dan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Tax Ratio Indonesia Sudah Cukup?

8 Desember 2019   18:02 Diperbarui: 8 Desember 2019   18:05 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu kita sadari bahwa ini bukan juga prestasi yang buruk bagi perpajakan Indonesia meskipun angka nya tidak terlalu menjulang namun harus juga diakui bahwa kita meningkat secara bertahap.

Melihat Tax Ratio Negara Tetangga

Selain Merilis laporan tentang data tax ratio se negara Asia -- Pasifik, OECD juga merilis data tax ratio negara -- negara asean ditahun 2018. 

Beberapa negara yang cenderung mempunyai economy size serupa ternyata mempunyai tax ratio yang jauh diatas di Indonesia, seperti Thailand 15,7%, Kamboja 15,3%, Singapura 14,3%, Malaysia 13,8%, Filipina 13,7%, dan Indonesia sendiri diangka 10,4%.

Tentu ketertinggalan ini mesti segera dikejar karena seharusnya Indonesia bisa melampaui negara tetangga tersebut. Sementara itu upaya yang pemerintah lakukan dengan empat cara, diantaranya seperti mendorong optimalisasi penerimaan, mengeluarkan kebijakan pajak untuk daya saing, memberikan insentif pajak yang tepat sasaran, menggalangkan peningkatan kepatuhan dan pengawasan (Badan Kebijakan Fiskal, 2017).

Pemerintah sadar akan ketertinggalan ini, karena tax ratio menjadi ukuran seberapa besar penerimaan yang bisa negara raih, bila tax ratio itu besar maka besar juga penerimaan pajak negara (DJP, 2019). Upaya pun terus dilakukan agar tax ratio terus tumbuh dan meningkat secara bertahap tiap tahunya.

Bekal Menghadapi Masa Depan

Dalam keberlangsungan negara pemerintah tidak bisa berperan sendiri, perlu adanya kesadaran dan kepedulian bangsa untuk ikut ambil peran demi kepentingan bersama. 

Kepedulian merupakan wujud nyata dari empati dan perhatian (Boyatzis dan Mckee, 2005) membayar pajak bukan hanya soal menjalankan kewajiban sebagai bangsa, lebih daripada itu hal ini merupakan bentuk dari kesadaran dan kepedulian masyarakat.

Bentuk kesadaran dan kepedulian bersama dalam memperbaiki dan meningkatkan tax ratio di Indonesia harus dilakukan. Disamping banyaknya perbaikan yang dilaksanakan, pemerintah harus mampu mengambil hati masyarakat karena dengan cara seperti itulah kepercayaan dimasyarakat akan timbul dan tertanam. 

Masyarakat pun perlu mengawasi serta menjaga agar amanah yang diberikan bisa tersampaikan tepat sasaran. Jika harmonisasi terjalin antara pemerintah dan masyarakat maka kemajuan  negara serta bangsa akan terjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun