Mohon tunggu...
PKPA Indonesia
PKPA Indonesia Mohon Tunggu... -

PKPA Indonesia adalah lembaga independen yang konsern terhadap perlindungan anak.\r\n\r\nsite: www.pkpaindonesia.org

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Lapas Anak Medan Gelar Penyuluhan Hukum

4 Mei 2015   16:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:41 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_364364" align="alignnone" width="615" caption="Warga Binaan LP Anak Antusias Ikuti Penyuluhan"][/caption]

Medan. Lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak Tanjung Gusta Medan bekerjasama dengaYayasan Pusat Kajian Perlindungan Anak medan (PKPA) menggelar penyuluhan hukum tentang hak sipil dan politik bagi anak yang berhadapan dengan hukum (28/04/2015). Penyuluhan ini menjadi informasi yang penting bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga hak-haknya tidak terabaikan.

Sahduriman, Amd. Ip, S.sos selaku Kasi Bina Dik memberikan sambutan baik dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Sahduriman menambahkan bahwa pihak lapas akan terus membuka diri bagi setiap lembaga yang berkeinginan berkontribusi mendukung anak-anak dalam lapas.

“Kami melaksanakan kegiatan penyuluhan ini setiap tahunnya dengan tema yang berbeda-beda, sedangkan penyuluhan hukum kali ini diharapkan anak-anak di sini dapat memiliki peningkatan pemahaman tentang hak-hak sipil dan politik”, ungkap Azmiati Zuliah selaku ketua pelaksana program dari PKPA.

Penyuluhan ini sendiri dinarasumberi oleh Rosmalinda Pohan, salah satu dosen di fakultas hukum Universitas Sumatera Utara. Rosmalinda yang juga seorang aktivist anak dan perempuan menyampaikan bahwa hak-hak pokok yang wajib dilaksanakan bagi setiap anak diantaranya hak untuk tetap bersekolah, hak mendapatkan kasih sayang, hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk mendapatkan pendampingansecara hukum.

Lebih dari 30 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, dan mayoritasnya adalah warga binaan lapas yang masih berusia anak. Peserta terlihat cukup antusias dengan ditandainya keinginan untuk bertanya pada narasumber. Dalam rangkaian kegiatan acara tersebut PKPA menyampaikan akan siap memberikan layanan bantuan hukum berupa pendampingan bagi anak binaan yang masih dalam proses persidangan tanpa meminta biaya apapun dengan catatan merupakan keluarga tidak mampu hingga proses hukum anak-anak tersebut selesai dan berkekuatan hukum yang tetap.

Sebagai rangkaian penutup kegiatan PKPA memberikan cendra mata berupa bola kakii kepadapeserta agar dapat dipakai secara bersama-sama. Pihak lapas sendiri berharap PKPA dapat melakukan program-program lain kedepannya yang memperkuat kapasitas warga binaan di lapas. (IM)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun