Inhu, 28 Juni 2024 - Mahasiswa dan mahasiswi dari Tim Promeplant PKM- Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM RSH) Universitas Riau, bersama dosen pembimbing, melakukan penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap kearifan lokal dalam pemanfaatan tanaman obat oleh suku Talang Mamak.
Penelitian ini dilakukan di Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pada tanggal 2 – 4 Juni 2024. Kegiatan ini dimulai dengan kunjungan ke Kantor Polsek Batang Gansal untuk mendapatkan arahan dari Kapolsek Batang Gangsal dan juga Pak Boy, seorang polisi yang telah dikonfirmasi sebelumnya. Pak Boy memberikan panduan kepada tim dan mengarahkan mereka untuk mendatangi rumah salah satu mangku adat suku Talang Mamak di Desa Talang Lakat.
Kedatangan tim disambut dengan hangat oleh masyarakat suku Talang Mamak. Tim melakukan wawancara mendalam untuk menggali informasi mengenai pemanfaatan tanaman obat dan perlindungan hukum yang ada. Wawancara ini memberikan wawasan tentang pengetahuan tradisional dan penggunaan tanaman obat oleh suku Talang Mamak. Tim juga diberi penjelasan langsung tentang tanaman-tanaman obat yang ada di sana.
Tim peneliti kemudian mengunjungi kebun masyarakat setempat untuk melihat tanaman jernang, yang sering digunakan untuk pengobatan tradisional. Menurut masyarakat setempat, buah jernang memiliki banyak manfaat dan nilai jual yang tinggi. Setelah itu, tim bertemu dengan Kepala Desa setempat untuk mengetahui perlindungan dari sisi pemerintah. Kepala Desa menyatakan bahwa perlindungan tertulis masih dalam proses dan belum ada kontribusi langsung dari pemerintah yang lebih tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan melindungi pengetahuan tradisional suku Talang Mamak, serta mengidentifikasi perlindungan hukum yang diperlukan. Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi dalam pelestarian kearifan lokal dan pemanfaatan tanaman obat suku Talang Mamak, serta mendorong adanya regulasi yang lebih baik.
Tim Promeplant berharap penelitian ini dapat memberikan rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap kearifan lokal suku Talang Mamak, serta mendukung keberlanjutan pemanfaatan tanaman obat tradisional yang merupakan bagian penting dari budaya dan kehidupan masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H