Mohon tunggu...
PkmBr Dorogowok
PkmBr Dorogowok Mohon Tunggu... Mahasiswa - pkmbr 06 dorogowok

Pkmbr 06 Dorogowok Kunir Lumajang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita Harus Mengerti! Kewajiban Wanita Faham Ilmu Haid, Nifas, dan Istihadloh

2 September 2023   09:21 Diperbarui: 2 September 2023   09:58 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DOROGOWOK-Dalam islam menuntut ilmu hukumnya adalah wajib seperti sabda Rosulullah  SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah dalam sunannya:

"Diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut ilmu"

Ulama mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa kewajiban menuntut ilmu adalah umum bagi setiap laki-laki dan perempuan. Al Habib Abdurrohman ibn Abdullah ibn Abdul Qodir as-Saqaf menjelaskan bahwa Hadits tersebut juga menjelaskan kewajiban untuk menuntut ilmu dan salah  satu diantara ilmu tersebut yaitu ilmu wajib bagi perempuan. Ilmu apa sajakah itu? ilmu tentang hukum haid, nifas dan istihadloh. 

Al Habib Abdurrohman ibn Abdullah ibn Abdul Qodir as-Saqaf bahkan menekankan bahwa jika seorang suami adalah orang yang paham akan hukum haid, nifas dan istihadhah maka suami dikenai hukum wajib untuk mentransfer ilmu tersebut kepada istrinya, pak suami wajib mengajarkan istrinya perihal hukum haid, nifas dan istihadhah.

Haid, nifas dan istihadhah adalah mutlak dan sunnatullah bagi perempuan. Walaupun, ada beberapa perempuan yang tidak mengalami haid, nifas dan istihadloh. Salah satunya yaitu perempuan mulia dalam sejarah Islam, putri Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah.

Nb: Konsultasi Ilmu Haid, Nifas, dan Istihadoh Hubungi 0813 3145 8425 (Wa)

Dokumentasi Pribadi: Kajian Kitab Haid
Dokumentasi Pribadi: Kajian Kitab Haid

Karena banyaknya ibadah wajib dan mubah yang mengikat ketentuan bagi perempuan haid, nifas dan istihadloh, maka merupakan hal yang sangat wajib atau wajib 'ain bagi perempuan untuk mempelajari segala hal yang terkait syari'at dan ketentuan dalam haid, nifas dan istihadoh. Misalnya perempuan harus tahu kapan darah disebut haid, nifas dan istihadloh, kriteria atau ciri-ciri darah haid, nifas dan istihadloh, berapa batas minimal dan maksimal masa haid, nifas dan istihadloh, kapan harus mengganti atau meng-qadha salat dan puasa yang sempat ditinggalkan sebab haid dan nifas, bagaimana cara sholatnya perempuan yang mengalami istihadloh dan beberapa hal penting lainnya.

Hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Butuh belajar dan mengaji kepada seorang guru yang ahli dalam bidang fikih haid, nifas dan istihadloh. Sehingga tidak terkecuali bagi semua perempuan muslim untuk belajar bab ini.

Memandang tuntutan kewajiban di atas, mahasiswa UAS kencong jember posko 06 yang kebetulan KKN di desa dorogowok, kunir, lumajang dalam menunjang keberhasilan program kkn nya yang bertema "Meningkatkan kualitas keagamaan", menjadikan kajian ilmu haid, nifas, dan istihadloh sebagai salah satu program mereka. Kajian ini bertempat di Pondok Pesantren Putri Roudlotus Sholihin asuhan Kiyai Samsul Islam, yang juga bertempat di desa dorogowok kunir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun