Mohon tunggu...
Piyuna 087
Piyuna 087 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa jurusan hukum

seorang mahasiswi yang hobi membaca dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hukum Islam dan Nasional di Indonesia

20 September 2022   15:30 Diperbarui: 20 September 2022   15:31 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum (perdata) bisa berlaku tanpa harus dijadikan hukum formal (sumber hukum dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum), untuk hukum islam dapat dijadikan hukum publik, karena nilai subtantifnya tetap bisa dimasukan, yaitu tujuan syariahnya meliputi kemaslahatan umum dan tegaknya keadilan.

Nama anggota kelompok penulis:

Mahasiwi Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya 2021 Kelas A

  • Angi Kristiana (213020601086)
  • Putri Piscilia (213020601084)
  • Piyuna (203020601087)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun