Hukum (perdata) bisa berlaku tanpa harus dijadikan hukum formal (sumber hukum dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum), untuk hukum islam dapat dijadikan hukum publik, karena nilai subtantifnya tetap bisa dimasukan, yaitu tujuan syariahnya meliputi kemaslahatan umum dan tegaknya keadilan.
Nama anggota kelompok penulis:
Mahasiwi Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya 2021 Kelas A
- Angi Kristiana (213020601086)
- Putri Piscilia (213020601084)
- Piyuna (203020601087)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!