Mohon tunggu...
Saepiudin Syarif
Saepiudin Syarif Mohon Tunggu... Freelancer - Writer

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati Bagi Koruptor di Negeri Wakanda

20 Desember 2021   08:05 Diperbarui: 20 Desember 2021   08:07 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tiang gantungan sebagai cara menghukum mati di masa lalu | Foto: pixabay.com

Alkisah ada sebuah negeri bernama Wakanda di mana terkenal dengan kekayaan alamnya, tanah yang subur, negeri yang aman dan rakyatnya yang ramah tamah. 

Tapi sayangnya negeri itu belum bisa menyejahterakan semua rakyatnya, masih banyak pengangguran, masih banyak orang miskin, masih banyak anak yang putus sekolah. 

Padahal dalam undang-undangnya orang miskin dan terlantar menjadi amanat negara untuk merawatnya. Di sisi lain korupsi masih meraja lela, dilakukan di banyak tingkatan pengelola negara.

Padahal di negeri itu menyepakati kalau korupsi adalah perbuatan terlarang. Di dalam kamus tertera dan berlaku sebagai tindakan korupsi adalah semua tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Tentu yang menjadi perhatian rakyat Wakanda adalah korupsi yang merugikan uang negara karena akan berpengaruh pada nasib warga negara secara langsung atau tidak langsung. Selain itu uang negara diperoleh salah satunya adalah dari pajak yang dipungut negara pada warganya.

Pertama yang bisa melakukan korupsi uang negara adalah penyelenggara negara artinya orang yang dipercayakan menjadi bagian yang menjalankan fungsi-fungsi negara. Agar lebih mudahnya kita sebut saja sebagai aparat.

Aparat dengan kedudukannya di pemerintahan bisa melakukan korupsi untuk keuntungan dirinya sendiri dengan melakukan sendiri maupun bersama-sama baik dengan sesama aparat ataupun pihak lain (swasta). Korupsi dengan kata lain adalah mencuri uang negara. 

Yang namanya mencuri adalah sebuah kejahatan karena mengambil yang bukan haknya. Apalagi korupsi uang negara yang mestinya digunakan untuk menjalankan program-program pemerintah yang ujungnya untuk kepentingan atau kemakmuran rakyatnya. 

Alangkah jahatnya melakukan korupsi yang mengakibatkan program tidak jalan dan membuat saudara sebangsa menderita. Uang negara yang harusnya untuk bantuan pendidikan, bantuan sosial, perbaikan infrastruktur harus lenyap karena dimakan untuk kepentingan pribadi atau golongan saja. Buat banyak rakyat Wakanda hal tersebut adalah kejahatan yang sulit dimaafkan.

Negeri Wakanda memiliki UU tentang korupsi bahkan ada lembaga negara yang khusus menangani korupsi. Akan tetapi korupsi masih saja terjadi seakan tidak ada takut-takutnya aparat melakukan korupsi. Ditambah lagi adanya konflik di dalam lembaga itu sendiri yang membuat seakan ada kubu-kubuan yang membuat situasi sering tidak kondusif. Bagaimana bisa fokus menangani kasus korupsi jika di dalam institusinya sendiri selalu bergejolak.

Bahaya korupsi jelas terpampang di depan mata. Kerugiannya pun terasa hingga ke akar rumput. Upaya pencegahan sudah dilakukan akan tetapi kenapa hasilnya tidak bisa maksimal? Korupsi masih saja banyak terjadi dan gilanya jumlah uang, dana, atau kekayaan negara yang ditilap makin besar hingga trilyunan mata uang Wakanda. Uang milyaran saja jarang dilihat oleh mayoritas rakyat Wakanda apalagi memiliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun