Mohon tunggu...
Pitutur
Pitutur Mohon Tunggu... wiraswasta -

Mencoba BERMANFAAT dengan MENULIS. Mencoba menuliskan sebuah peristiwa dari sudut pandang yang berbeda.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sengketa Tanah Terjadi karena Andi Surya Salah Kaprah

5 Maret 2018   07:52 Diperbarui: 5 Maret 2018   08:06 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Andi Surya berdalih UU Pokok Agraria 1960 bisa dijadikan dasar klaim kepemilikan tanah yang dihuni.

Mungkin saya bisa ikut memberikan contoh yg lebih simple perihal penerapan UUPA 1960. Bila ada masyarakat tinggal di daerah Lampung, yang belum tanahnya belum pernah dimiliki orang/pihak tertentu, dan orang itu menetap lebih dari 20 tahun, mungkin orang tersebut bisa mengajukan kepemilikan hak atas lahan yang dia huni. Itu pun harus dengan banyak syarat, salah satunya adalah didasari pada niat baik.

Kalau kita lihat persoalan yang sedang diributkan oleh Andi Surya, tanah yang diklaim olehnya adalah Tanah yang jelas-jelas terdaftar milik PT KAI, yang mana PT KAI adalah BUMN, alias perusahaan plat merah.

Ngototnya Andi Surya adalah bukti dia secara terang-terangan sebagai provokator masyarakat untuk merampok tanah aset Pemerintah.

Harus ada pihak yang melaporkan Andi Surya untuk kasus ini. Biarlah nanti di pengadilan swmua bukti di beberkan, dan semua tindakan provokasi dia pertanggungjawabkan. Kalau dibiarkan dia menggiring masyarakat dengan opini yang salah, akan menjadi preseden buruk.

Program Sertifikasi tanah secara nasional bukan berarti mendorong masyarakat mensertipikatkan tanah yang bukan haknya!

Mari ajari masyarakat untuk patuh pada aturan, dan saya minta ada pihak yang melaporkan Andi Surya atas kasus provokasi! 

Selamat Pagi.

Jakarta | 5 Maret 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun