Andi Surya berdalih UU Pokok Agraria 1960 bisa dijadikan dasar klaim kepemilikan tanah yang dihuni.
Mungkin saya bisa ikut memberikan contoh yg lebih simple perihal penerapan UUPA 1960. Bila ada masyarakat tinggal di daerah Lampung, yang belum tanahnya belum pernah dimiliki orang/pihak tertentu, dan orang itu menetap lebih dari 20 tahun, mungkin orang tersebut bisa mengajukan kepemilikan hak atas lahan yang dia huni. Itu pun harus dengan banyak syarat, salah satunya adalah didasari pada niat baik.
Kalau kita lihat persoalan yang sedang diributkan oleh Andi Surya, tanah yang diklaim olehnya adalah Tanah yang jelas-jelas terdaftar milik PT KAI, yang mana PT KAI adalah BUMN, alias perusahaan plat merah.
Ngototnya Andi Surya adalah bukti dia secara terang-terangan sebagai provokator masyarakat untuk merampok tanah aset Pemerintah.
Harus ada pihak yang melaporkan Andi Surya untuk kasus ini. Biarlah nanti di pengadilan swmua bukti di beberkan, dan semua tindakan provokasi dia pertanggungjawabkan. Kalau dibiarkan dia menggiring masyarakat dengan opini yang salah, akan menjadi preseden buruk.
Program Sertifikasi tanah secara nasional bukan berarti mendorong masyarakat mensertipikatkan tanah yang bukan haknya!
Mari ajari masyarakat untuk patuh pada aturan, dan saya minta ada pihak yang melaporkan Andi Surya atas kasus provokasi!Â
Selamat Pagi.
Jakarta | 5 Maret 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H