Mengikuti proses penertiban lahan sengketa Antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Basrizal Koto. selaku pemilik PT Basko Minang Plaza cukup bisa membuat kita semakin melek perihal hukum di Indonesia. Basko panggilan akrab Basrizal Koto, terkenal sebagai pengusaha yang cukup sukses di Padang, Sumatera Barat, banyak prestasinya baik di tingkat lokal maupun nasional. Tetapi ada salah satu kasus hukum yang dia hadapi saat dia melakukan sewa lahan yang letaknya dijadikan area parkir Basko Minang Plaza / Basko Grand Hotel saat ini.Sengketa ini sudah terjadi bertahun-tahun, sejak 2005 saat Basko tidak mau membayar sewa lahan, meskipun sebelumnya selama 10 tahun dia secara sah menandatangani sewa lahan yang terletak di Kelurahan Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang tersebut.
Obyek sengketa seluas lebih dari 2000 meter tersebut menjadi semakin menarik, karena secara diam-diam Basko mensertifikat tanah aset pemerintah tersebut. Bila timbul pertanyaan kenapa bisa disertipikatkan? Ini adalah hal berbeda yang sedang di proses dalam kasus hukum lainnya. Tetapi ada dugaan terjadi pemalsuan dokumen sehingga bisa terbit sertipikat atas nama Basrizal Koto tersebut.
Proses peradilan berjalan alot sejak 2012 saat Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang sesuai Putusan Perkara No. 12/Pdt/2013/PT.PDG memenangkan PT KAI selaku pemilik lahan tersebut. Hingga akhirnya pada 2016 saat Mahkamah Agung MENOLAK PK yang diajukan oleh PT Basko Minang Plaza, disinilah PT KAI menang perkara, sehingga lahan yang menjadi obyek sengketa dilakukan eksekusi pada 18 Januari 2018 lalu.
Hal menarik yang bisa kita petik adalah, selama proses sengketa berlangsung, banyak sekali pihak yang mencoba mendompleng kasus ini untuk mencari panggung agar mendapatkan simpati rakyat. Beberapa tokoh lokal baik anggota dewan maupun praktisi hukum mencoba mendukung Basko. Hal yang sering di lakukan saat jelang Pilkada. Meskipun begitu keputusan Pengadilan negeri Padang sudah tepat, yaitu dengan mengembalikan lahan sengketa tersebut kepada PT KAI selaku pemiliknya yang sah.
Salam.
Jogjakarta | 25 Januari 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H