Ancaman hukuman pun bila terbukti melakukan pelecehan seksual, bisa divonis hingga 12 tahun penjara.
Bagi kaum wanita, saya sarankan lebih bisa menjaga diri dalam penampilan, untuk menghindari menarik perhatian laki-laki nakal. Bagi kita semua yang sedang naik transportasi umum, marilah kita saling menjaga. Karena pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja, baik saudara kita maupun diri kita sendiri.
Di dalam bus, kereta, kapal, angkot maupun di tempat umum, jangan takut melawan si pelaku bila kalian lihat ada pelecehan seksual. Kita tidak boleh takut bila kita benar, selamatkan lingkungan kita, selamatkan saudara kita.
Jogjakarta | 12122017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H