Dalam sebuah persidangan pendapat saksi ahli seringkali adalah penentu dari sebuah keputusan akhir sidang. Keberadaannya sudah tentu harus netral, dan mengungkapkan pendapat sesuai fakta yang ada.Â
Sekilas mengikuti perkembangan berita di media onlineharian haluan dot com, tentang pengaduan PT. KAI (Persero) kepada Pemilik Basko Group H. Basrizal Koto yang sekaligus pemilik media Berita Haluan dotcom. Disitu disampaikan bahwa saksi ahli, Dr. Azmi Fendri, SH., M.kn yang juga sebagai dosen pengajar di Universitas Andalas tersebut berpendapat "Apa mungkin PT KAI menyewakan tanah, notabenenya mereka tidak berwenang melakukan penyewaan. Itu perbuatan melanggar hukum. Tanah negara dengan status hak pakai sekalipun tidak boleh dikomersilkan."
Kalimat yang disampaikan pada 28 September 2017 tersebut menarik buat kita ikuti.
Saya sebagai rakyat jelata yang tidak belajar tentang hukum secara formal dengan mudah bisa menemukan aturan yang mengatur kewenangan BUMN untuk menyewakan asetnya.
PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR : PER-13/MBU/09/2014 TENTANG PEDOMAN PENDAYAGUNAANASET TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA menjelaskan, bahwa BUMN punya wewenang menyewakan asetnya.Â
Dalam BAB III dijelaskan tentang pendayagunaan aset tetap, salah satu caranya, poin e dituliskan kata SEWA. Disitu dijelaskan, 'Pendayagunaan dengan cara BGS, BSG, KSO, dan KSU terlebih dahulu, kecuali dimungkinkan sesuai ketentuan internal perusahaan atau berdasarkan kajian bisnis cara sewa lebih menguntungkan'.Â
Adapun obyek yang bisa disewakan juga tercantum dibawahnya, Pendayagunaan Aset Tetap dengan cara Sewa, dilakukan terhadap Aset Tetap BUMN berupa tanah, bangunan dan/atau Aset Tetap lainnya. Bila kita melihat dari aturan menteri tersebut (lihat di link lampiran referensi bagian bawah artikel ini) maka pendapat dari Dr. Azmi Fendri, SH., M.kn sebagai saksi ahli akan gugur.
Ada juga Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur taka cara penyewaan Barang Milik Negara yang tertuang dalam NOMOR 33/PMK.06/2012, silahkan lihat pada link di bagian bawah artikel ini untuk mengetahui isinya.
Dalam hal ini saya meragukan kredibilitas beliau. Harusnya beliau bisa membandingkan dengan BUMN lain. Kontrak/sewa aset adalah strategi pemerintah yang mengundang perusahaan swasta untuk menyewa aset atau fasilitas yang dimiliki BUMN selama periode tertentu. Pemerintah/BUMN dengan segera alan mendapatkan uang sewa dari perusahaan penyewa, tanpa melihat apakah perusahaan tersebut memperoleh keuntungan atau tidak. Dan kewajiban si penyewa adalah memelihara aset atau fasilitas yang disewanya. Tujuan dari penyewaan aset yang dimiliki adalah untuk meningkatkan ROA (return of assets). Bisa dibaca di buku Manajemen Privatisasi BUMN karangan DR. Riant Nugroho dan Randy R. Wrihantnolo, MA terbitan PT Elex Media Komputindo.
Saya curiga, dalam kasus di PT KAI melawan Pemilik Basko Group H. Basrizal Koto tersebut saksi ahli mendapatkan tekanan. Bila memang demikian, akan sangat disayangkan. Semoga pendapat dia yang tidak memahami kewenangan BUMN menyewakan asetnya hanya sebatas ketidaktahuan beliau saja, bukan karena tekanan pihak terlapor.
Akan saya ikuti lagi perkembangan kasus tersebut, mungkin akan menjadi artikel lanjutan yang menarik buat dibaca. BIla yang menjadi titik awal polemik dalam persidangan tersebut soal grondkaart, akan saya tulis juga penjelasan mendetail soal grondkaartsehingga kita semua bisa memahami apa dan bagaimana kekuatan hukum sebuah grondkaarttersebut.