KLATEN-kompasiana.com-
Siang tadi terjadi persoalan yang tidak seperti biasa'nya, dalam dunia peliputan media di Kabupaten Klaten, dalam dunia jurnalistik pastinya para awak media sudah tidak asing lagi dengan istilah "info", hal tersebut yang menjadi patokan dari bergeraknya seorang awak media dalam melakukan peliputan kegiatan ke lapangan, seperti yang terjadi pada kejadian siang tadi dalam kegiatan sebuah instansi dan mengundang beberapa Pejabat Daerah terkait berikut stakeholder yang ada (18/01/2025)
Seiring berkembangnya tekhnologi dan kemajuan jaman, media pers masa kini tentunya tidak lagi terbatas pada media cetak, namun kini telah merambah pada dunia online, baik dalam artikel penulisan jurnalistik maupun peliputan multimedia, arus cepat modernisasi dan globalisasi dalam perkembangan tekhnologi kini berkembang dengan sebegitu pesatnya, begitupun dengan  perkembangan media dan tradisi sosio kultur masyarakat yang ada di dalamnya.
Berulang kali dijelaskan bahkan oleh pimpinan redaksi chanel7.id tempat saya bekerja yang mengatakan bahwa "Dasar awak media ke lapangan yakni UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sementara informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat," paparnya
Lebih lanjut dijelaskan bahwa "Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi perkembangan dan pengembangan pribadi serta lingkungan sosialnya yang merupakan bagian penting dalam ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting dari sebuah negara demokratis." jelasnya.
"Sementara tupoksi awak media sebagai jurnalis lapangan, selain tugas utamanya menjadi penjaga kebenaran dan penyampai informasi, ia juga memainkan peran dalam menyuarakan suara-suara yang tidak terdengar dan memicu perubahan sosial, jurnalis juga harus beradaptasi dengan berbagai platform baru untuk menyampaikan informasi dengan cara yang menarik dan relevan," terangnya.
Awak media sendiri di lindungi oleh konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dalam perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Integritas dan loyalitas jurnalis terhadap pekerjaan yang ditekuninya, adalah merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang menempatkan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi, Â yang ditegakkan melalui keterbukaan Informasi kepada masyarakat, tanpa ada kepentingan pribadi di dalamnya, hal inilah yang kemudian mendasari awak media dalam bergerak melakukan peliputan kegiatan maupun ungkap kasus," papar pay dari DPD AWPI Gunung Kidul DIY.
Di jelaskan bahwa "Dalam menumbuhkembangkan daya akal sehat masyarakat, serta kecerdasan masyarakat dan nalar kritis dalam segala bidang baik politik, budaya, ekonomi, dan sosial adalah sebuah tugas berat yang di emban oleh jurnalis, namun begitu tugas ini bukan semata mata tugas jurnalis semata melalui karya dan artikelnya namun juga pengaruh pendidikan dan budaya literasi serta tradisi diskusi dan bedah persoalan di masyarakat tentunya akan sangat berpengaruh dan secara otomatis mempengaruhi pola pikir mindset dan kecerdasan masyarakat dalam membangun kesadaran komunal tentang beragam hal, dan pola pikir serta nalar kritis dalam penyikapan sesuatu hal tentunya akan menjadi tolak ukur bagaimana perkembangan kecerdasan masyarakat, bisa menjadi acuan sekaligus sebagai kontrol sosial dalam perkembangan kemajuan suatu daerah, ini merupakan indikator penting bagaimana kemudian program program nasional bisa berjalan dengan baik di suatu Daerah, bila masyarakatnya sudah open minded dan bisa menerima beragam terobosan dan kebijakan baru pemerintah, tentunya ini akan secara signifikan mengubah sebuah daerah dari yang tertinggal menjadi berkembang," terangnya.
"Karenanya perkembangan hari ini tidak mengherankan bilamana ada sebuah kegiatan atau sebuah program berjalan di sebuah Daerah, maupun di tengah masyarakat, tak jarang awak media hadir guna melakukan peliputan, baik diundang secara resmi maupun tidak, sebab di era digital seperti saat ini persaingan media begitu ketatnya jadi diperlukan konten-konten berita atau informasi yang berkualitas kepada masyarakat, sebuah media harus dapat bertahan dari persaingan bisnis yang sehat dan siap menghadapi perkembangan pesat teknologi komunikasi serta berlomba menyajikan berita-berita yang aktual, informatif, membangun lugas, kritis serta berimbang bila tak mau tergilas dengan laju percepatan dan kecepatan tekhnologi serta perkembangan berita dari media kompetitor lain" pungkasnya