Mohon tunggu...
Pitri Noviyanti
Pitri Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik di Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswi Jurnalistik yang hobi membuat dan menyampaikan berita seperti layaknya seorang jurnalis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penguatan Iman Melalui Trilogi Ajaran Islam

29 September 2023   12:30 Diperbarui: 29 September 2023   12:31 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), iman merujuk pada kepercayaan, terutama dalam konteks agama, yang berkaitan dengan keyakinan kepada Tuhan. Dalam pandangan agama Islam, iman dinyatakan melalui keyakinan pada elemen-elemen penting, termasuk kepercayaan kepada Allah sebagai pencipta dan penguasa alam semesta, pengakuan akan Malaikat Allah sebagai utusan-Nya, iman pada kitab-kitab suci sebagai wahyu-Nya, dan pengakuan terhadap Rasul-Rasul sebagai pembawa pesan-Nya yang menerima wahyu melalui perantaraan malaikat. Prof. Nurkholis Majid dalam studi Tasawuf membagi dasar ajaran Islam menjadi tiga komponen, yaitu Al-Iman, Al-Islam, dan Al-Ihsan. Iman membentuk akidah, Islam membentuk Syariah, dan Ihsan membentuk sistem kepercayaan yang mewujud dalam ritual atau ibadah.

Secara etimologis, iman mengacu pada tindakan percaya atau membenarkan sesuatu. Dalam istilahnya, iman adalah keyakinan yang mendalam yang tercermin dalam kata-kata dan tindakan. Untuk mengubah kepercayaan menjadi keyakinan yang kuat, ada empat langkah yang diperlukan, yaitu meresapi, memahami dengan serius, menghayati, dan menginternalisasikannya. Tahap-tahap ini sangat penting karena kepercayaan tanpa keyakinan yang kokoh tidaklah cukup. Jika kepercayaan tidak disertai keyakinan dan tidak diwujudkan melalui ajaran agama atau ibadah, maka iman yang kokoh tidak akan terbentuk; keyakinan harus selalu menyertai iman yang kuat.

Keyakinan dapat diperkuat melalui pengetahuan atau ilmu, meskipun ini hanya salah satu faktor pendukung dalam hati. Terdapat tiga langkah untuk memperkuat keyakinan, yaitu memperoleh pengetahuan, memahami untuk mencapai pemahaman, dan pemahaman yang kemudian menghasilkan keyakinan. Dalam proses ini, keyakinan dapat dibangun dengan menggunakan argumen atau bukti yang kuat. Dalam agama Islam, iman diungkapkan melalui keyakinan yang mendorong pelaksanaan ibadah. Artinya, manusia tidak memiliki kebebasan mutlak dalam menentukan ibadah mereka, tetapi harus mengikuti ketentuan syariat Islam. Dalam konteks ini, aqidah berperan sebagai pengikat antara manusia dan Allah. Aqidah sendiri dapat dikelompokkan menjadi tiga tingkat, yaitu kuat, fleksibel, dan bebas.

Ketika seseorang menerapkan perilaku baik dan melakukan perbuatan yang saleh, ini memperkuat fondasi keyakinan mereka. Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dapat merusak keyakinan. Dalam analogi, pelajaran tentang Akhlak Tasawuf bisa diibaratkan sebagai akar pohon, sementara aqidah, iman, dan tauhid berperan sebagai akar lainnya. Syariah dan fiqh fardhu ain adalah bagian tengah atau batang, sedangkan fiqh fardhu kifayah adalah cabang yang lebih besar, dan fiqh sunnah muakkad serta sunnah adalah cabang yang lebih kecil. Ranting dan daun melambangkan nilai-nilai atau keutamaan yang akhirnya menghasilkan buah, seperti perilaku baik terhadap Allah dan alam semesta, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Ibrahim ayat 24-25.

Penulis: Pitri Noviyanti

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf yang diampu oleh dosen Prof. Dr. Asep Usman Ismail, M.Ag

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun