Mohon tunggu...
My Journal
My Journal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum

Topik Konten akan seputar Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia Perspektif HAM dan Efektivitasnya Dalam Pencegahan Kejahatan

21 Januari 2025   02:56 Diperbarui: 21 Januari 2025   02:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENERAPAN PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA PERSPEKTIF HAM DAN EFEKTIVITASNYA DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN

Oleh : Ida Muidah, S.H

Mahasiswi Program Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten


Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan pidana mati dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dari perspektif hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pidana mati, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bertujuan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Namun, pendekatan ini memicu perdebatan terkait hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945, dan efektivitasnya dalam menekan peredaran narkotika. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dan analisis data sekunder untuk mengevaluasi kebijakan pidana mati, relevansinya dengan prinsip HAM, serta dampaknya terhadap pencegahan kejahatan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pidana mati tetap relevan dalam kasus tertentu, kebijakan ini harus dilengkapi dengan pendekatan yang lebih komprehensif, seperti penguatan rehabilitasi bagi pengguna dan kerja sama internasional untuk memberantas jaringan narkotika. Dengan demikian, kebijakan yang lebih holistik dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika sekaligus menyeimbangkan perlindungan masyarakat dengan penghormatan terhadap HAM. 

Kata kunci: pidana mati, narkotika, hak asasi manusia, rehabilitasi, efektivitas, kerja sama internasional.

 

 

Abstract

This research discusses the application of death penalty in narcotics crime in Indonesia from the perspective of law and human rights. The death penalty, which is regulated in Law Number 35/2009 on Narcotics, aims to provide a deterrent effect and protect the public from the threat of narcotics. However, this approach triggers debates regarding the right to life, as stipulated in Article 28A of the 1945 Constitution, and its effectiveness in suppressing narcotics trafficking. This study uses normative juridical methods and secondary data analysis to evaluate the death penalty policy, its relevance to human rights principles, and its impact on the prevention of narcotics crimes. The results show that although the death penalty remains relevant in certain cases, this policy must be complemented with a more comprehensive approach, such as strengthening rehabilitation for users and international cooperation to eradicate narcotics networks. Thus, a more holistic policy can increase the effectiveness of drug eradication while balancing community protection with respect for human rights. 

Keywords: death penalty, narcotics, human rights, rehabilitation, effectiveness, international cooperation.

 

Latar Belakang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun