Mohon tunggu...
Simon Constantine Manalu
Simon Constantine Manalu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Tulisan ini bisa disempurnakan atau di edit sewaktu-waktu. siapapun yang belum pernah menulis, tapi punya pendidikan tinggi silahkan menulis dikompasiana, bagi ilmu anda ke masyarakat. dan siapapun yang tidak punya pendidikan yang tinggi tapi punya niat dan hobi menulis, salurkanlah dikompasiana. serta siapapun yang kerjanya hanya bisa berkomentar ria untuk membully tanpa pernah menulis, belajarlah untuk menulis dan jangan hanya berkomentar ria untuk membully. Catatan: 1. Menulis itu tidak gampang..., apalagi menulis dikompasiana...!!! buktikan saja dulu...!!! 2. Buang Titel S2 dan S3 MU jika kau tak mau membagi ilmumu untuk masyarakat dalam bentuk tulisan dikoran cetak dan online...!!! 3. Titel S2 dan S3 bukan untuk gaya-gayaan bro sista. 4. Bagi Pemilik Titel S2 dan S3 tanya dosenmu: "apakah yang bergelar S2 dan S3 wajib membagi ilmunya ke masyarakat dalam bentuk tulisan meski sudah dapat gelar?." 5. STOP BULLY

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Djoss For Sumut, Why Not?

10 Juni 2018   06:59 Diperbarui: 12 Juni 2018   02:51 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otonomi Daerah di Sumut berada ditingkat Kabupaten/Kota bukan di tingkat Provinsi, dimana bupati/walikotanya bukan diangkat oleh Gubernur Sumut melainkan diangkat oleh warga Sumut melalui proses Pilkada. Dan apabila bupati/walikota di sumut melakukan kesalahan maka Gubernur Sumut tak bisa memberhentikan bupati/walikota tersebut. 

Sementara di DKI Jakarta, otonomi daerahnya berada di tingkat Provinsi, dimana bupati/walikotanya diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan dan restu dari DPRD DKI Jakarta. Dan apabila bupati/walikota se-DKI Jakarta melakukan kesalahan maka Gubernur DKI Jakarta berhak memberhentikan bupati/walikota tersebut atas pertimbangan dan restu dari DPRD DKI Jakarta.

Dikarenakan otonomi daerah yang berbeda antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sumut maka Djarot-Sihar tak perlu takut dalam penyelesaian masalah ini karena masalah ini bisa diatasi oleh Djarot-Sihar apabila Djarot-Sihar berpegang pada PP No.23/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Diwilayah Provinsi, PP  No. 6/2005  Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan PP No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta berkoordinasi dengan Mendagri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun