Otonomi Daerah di Sumut berada ditingkat Kabupaten/Kota bukan di tingkat Provinsi, dimana bupati/walikotanya bukan diangkat oleh Gubernur Sumut melainkan diangkat oleh warga Sumut melalui proses Pilkada. Dan apabila bupati/walikota di sumut melakukan kesalahan maka Gubernur Sumut tak bisa memberhentikan bupati/walikota tersebut.Â
Sementara di DKI Jakarta, otonomi daerahnya berada di tingkat Provinsi, dimana bupati/walikotanya diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan dan restu dari DPRD DKI Jakarta. Dan apabila bupati/walikota se-DKI Jakarta melakukan kesalahan maka Gubernur DKI Jakarta berhak memberhentikan bupati/walikota tersebut atas pertimbangan dan restu dari DPRD DKI Jakarta.
Dikarenakan otonomi daerah yang berbeda antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Sumut maka Djarot-Sihar tak perlu takut dalam penyelesaian masalah ini karena masalah ini bisa diatasi oleh Djarot-Sihar apabila Djarot-Sihar berpegang pada PP No.23/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Diwilayah Provinsi, PP Â No. 6/2005 Â Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan PP No.12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta berkoordinasi dengan Mendagri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H