Mohon tunggu...
puspita sari
puspita sari Mohon Tunggu... -

Suka membaca, menganalisa lalu mengambil sikap

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kenapa Pembunuh Harus Dihukum Qishas?

29 Maret 2014   06:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:20 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembunuhan adalah kejahatan tingkat tinggi dan perbuatan kejam yang tidak mengenal perikamanusiaan. Pembunuh telah merampas hak hidup korbannya dan membuat ahli warisnya menderita. Jadi yang menjadi korban bagi kejahatan ini sebenarnya bukan hanya orang yang dibunuh, tapi seluruh keluarga dan ahli warisnya jadi korban. Bayangkan, seorang suami yang isterinya dibunuh, pasti dia sangat kehilangan orang yang sangat dicintainya yang mengisi hari-harinya. Kalaupun dia nantinya menikah lagi belum tentu mendapat isteri yang seperti isterinya yang telah menjadi korban pembunuhan.

Kalau yang dibunuh seorang suami, maka isterinya akan sangat kehilangan orang yang sangat dia cintai yang menjadi belahan jiwanya dan tumpuan hidupnya. Kalau pun dia menikah lagi belum tentu mendapat suami sebaik suaminya yang telah mejadi korban pembunuhan, dan kalau dia tidak mendapat suami lagi maka dia menderita hidup menjanda seumur hidupnya. Belum lagi kalau dia punya anak-anak yang masih memerlukan biaya, maka sang isteri ini akan berjuang sendirian menjadi orang tua tunggal yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Begitu juga anak-anaknya, dia akan kehilangan sosok ayah atau ibu yang menjadi korban pembunuhan. Anak-anak akan menjadi yatim, bukan saja kehilangan orang yag menghidupinya akan tetapi juga akan kehilangan kasih sayang orang tua.

Begitu kejamnya  pembunuh yang telah membuat banyak orang menderita. Maka apa hukuman yang pantas bagi pembunuh? Hukum yang berlaku di negara kita adalah penjara antara 15-20 tahun, ada juga yang dipenjara seumur hidup dan ada juga yang dihukum mati. tapi kedua yang terakhir ini jarang dan yang terakhir lebih jarang lagi. Itu pun masih ada remisi-remisi dsb. sehingga pembunuh bisa keluar dari penjara kurang dari masa tahanan yang divonis pengadilan.

Adilkah hukuman penjara ini bagi korban dan ahli waris korban?  Apa yang didapat oleh keluarga korban dengan dipenjaranya pembunuh tersebut? Tidak ada, mereka tidak mendapat apa-apa. Lalu bagaimana kehidupan isteri dan anak-anaknya? Mereka harus menjalani hidup dalam penderitaan akibat ulah pembunuh yang tidak bertanggung jawab.

Kelihatannya hukum qishas ini perlu dilirik oleh pemerintah Indonesia dan dipertimbangkan untuk diberlakukan di Indonesia. Di antara sisi positif hukum qishas adalah:

1.Bisa menekan terjadinya kasus pembunuhan. Orang kalau tahu jika dia membunuh akan dipenggal lehernya, maka dia akan berfikir seribu kali untuk membunuh. Tidak seperti yang sering kita dengar dari berita sehari-hari. Hampir tiap hari kita mendengar berita pembunuhan yang kadang sebabnya sepele. Ingin harta membunuh, cemburu membunuh, habis memperkosa membunuh, apa-apa sedikit membunuh.

Qishas bukan hanya mencegah pembunuh mengulangi perbuatannya karena dia telah hengkang dari dunia ini, tapi juga mebuat orang lain takut untuk melakukan pembunuhan. Ini terlihat jelas di negara Arab Saudi yang diberlakukan hukum qishas, walaupun di sana pembunuhan masih ada, tapi tidak sebanyak negara-negara lain yang tidak memberlakukan hukum qishas.

2.Qishas bisa mengobati sakit hati dan kemarahan keluarga korban. Karena nyawa keluarganya yang dibunuh telah terbayar dengan diqishasnya pelaku, sehingga tidak terpikir lagi oleh keluarga korban untuk melakukan balas dendam.

3.Hak menuntut qishas ini dimiliki oleh ahli waris korban. Mereka berhak menuntut qishas dan berhak juga memaafkan baik dengan minta ganti rugi (diyat) atau tanpa minta ganti rugi. Ahli waris ini berhak menentukan berapa ganti rugi yang mereka minta sebagai kompensasi memaafkan pembunuh.

Diyat ini bisa menjadi ganti rugi bagi penderitaan ahli waris atas meninggalnya korban pembunuhan. Kalau korban punya anak, maka anak-anak korban tidak terlantar kehidupan maupun pendidikannya karena bisa menggunakan uang diyat tersebut.

Semoga para pengambil kebijakan di negara kita membuat aturan yang bisa menekan kejahatan pembunuhan dan memberi kadilan kepada keluarga korban.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun