Mohon tunggu...
Nindia Pitaloka
Nindia Pitaloka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Penggunaan Kosmetik Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam

2 Desember 2024   19:42 Diperbarui: 2 Desember 2024   23:01 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/HfQH6YhsLY2rExrp6

Menurut pendapat saya, Jurnal ini membahas berbagai aspek terkait penggunaan kosmetik, terutama yang berbahaya, dalam konteks hukum Islam. Kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk memperindah penampilan dan menjaga kebersihan tubuh. Penggunaan kosmetik seharusnya bertujuan untuk menjaga kesehatan dan penampilan yang baik, sesuai dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berpakaian dan berhias dengan rapi dan serasi.
 
Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa segala sesuatu yang digunakan haruslah halal dan baik. Dalam Al-Qur'an menekankan pentingnya mengonsumsi yang halal dan baik, serta menghindari yang haram. Oleh karena itu, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau haram harus dihindari, karena dapat merusak kesehatan dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Terkait dengan kehalalan suatu produk Allah menjelaskan di dalam Al-Qur'an:

الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُوْنَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَيَةِ وَالْإِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهُهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبْتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَيْبِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِيْنَ آمَنُوْا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَةً أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

 Artinya: Yaitu orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dar mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu- belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (al- A'raf: 157)

Tanggapan Fikih Islam dalam Penggunaan Kosmetik

Tujuan dipakainya produk-produk kosmetik ialah untuk mempercantik diri. Apalagi kosmetik ini identik dengan wanita. Dalam Islam tidak pernah melarang seseorang untuk mempercantik diri demi keindahan, seperti sabda Nabi Muhammad Saw:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ
الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Dan terdapat juga dalil yang bersumber dari Hadis sebagai berikut:

عَنِ أَبِي عَبْدِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُول صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّ الْحَلالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Artinya: Dari Abu 'Abdillah Nu'man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar- samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar- samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undangundang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. (H.R. Muslim).

Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, mengandalkan sumber utama dari Al-Qur'an dan Hadis, serta pendapat para imam mazhab. Analisis konten digunakan untuk mengkaji data yang relevan dengan topik penelitian, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang penggunaan kosmetik dalam perspektif hukum Islam.

Dampak negatif dari penggunaan kosmetik berbahaya, baik dari segi kesehatan fisik maupun spiritual. Penggunaan bahan yang tidak aman dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, dan dalam konteks Islam, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip menjaga diri dan kesehatan.

Penulis jurnal ini merekomendasikan agar umat Islam memilih kosmetik yang telah terdaftar, aman, dan bersertifikat halal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang digunakan tidak hanya aman bagi kesehatan, tetapi juga sesuai dengan ajaran agama.


Jurnal ini menegaskan bahwa penggunaan kosmetik harus dilakukan dengan bijak, memperhatikan aspek halal dan kesehatan. Umat Islam diharapkan untuk lebih sadar akan produk yang mereka gunakan dan memilih yang tidak hanya memperindah penampilan tetapi juga tidak membahayakan kesehatan mereka.

Dengan demikian, jurnal ini memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam memilih dan menggunakan kosmetik, serta menekankan pentingnya kesadaran akan dampak dari produk yang digunakan.

https://images.app.goo.gl/HfQH6YhsLY2rExrp6
https://images.app.goo.gl/HfQH6YhsLY2rExrp6

Dan sebagai contoh dari bahaya skincare yang sedang terjadi sekarang yaitu mengenai bahaya skincare etiket biru yang sering dipromosikan di media sosial, dapat mengandung bahan aktif berbahaya seperti hidrokuinon, kortikosteroid, dan asam retinoat. Penggunaan produk ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan berbagai efek samping serius, termasuk okronosis exogen, telangiektasis, atrofi kulit, hipopigmentasi, jerawat yang lebih parah, dan iritasi kulit.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan sementara produksi beberapa skincare etiket biru yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan berpotensi membahayakan konsumen. Kasus ini terungkap setelah investigasi oleh pemilik akun media sosial yang mengungkap peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan.

Skincare etiket biru adalah istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat dan dibuat sebagai produk racikan khusus untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter. Produk ini seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis untuk menghindari risiko kesehatan.

Hal ini menekankan pentingnya penggunaan skincare dengan hati-hati dan di bawah pengawasan profesional untuk mencegah kerusakan pada kulit.

Menurut Pendapat saya mengenai bahaya skincare etiket biru yang viral di media sosial perlu ditinjau dari berbagai aspek, termasuk komposisi produk, efek samping, dan dampak sosial yang lebih luas.

Skincare etiket biru sering kali mengandung bahan aktif yang kuat, seperti hidrokuinon, kortikosteroid, dan asam retinoat. Meskipun bahan-bahan ini dapat memberikan manfaat dalam perawatan kulit, penggunaannya tanpa pengawasan dokter dapat berisiko tinggi. Misalnya, hidrokuinon dapat menyebabkan okronosis exogen, yang ditandai dengan perubahan warna kulit yang permanen, sedangkan kortikosteroid dapat menyebabkan efek samping seperti telangiektasis, atrofi kulit, dan hipopigmentasi. Penggunaan asam retinoat tanpa pengawasan juga dapat menyebabkan iritasi parah, kemerahan, dan pengelupasan kulit.

Krisis Kepercayaan terhadap Produk Skincare, Kasus skincare etiket biru yang viral di media sosial menunjukkan adanya masalah serius dalam regulasi dan pengawasan produk kecantikan. BPOM telah menghentikan produksi beberapa produk yang diduga tidak sesuai dengan klaim dan berpotensi membahayakan konsumen. Hal ini menciptakan krisis kepercayaan di kalangan masyarakat terhadap produk skincare, terutama yang dipromosikan secara agresif di platform media sosial. Konsumen mungkin merasa bingung dan terjebak dalam pilihan yang tidak aman.

Dampak Sosial dan Psikologis dari kasus ini adalah Viralitas produk skincare etiket biru di media sosial sering kali didorong oleh tren dan pengaruh influencer, yang dapat menciptakan ekspektasi tidak realistis tentang hasil perawatan kulit. Ketika produk ini tidak memberikan hasil yang diharapkan, atau bahkan menyebabkan kerusakan pada kulit, hal ini dapat berdampak negatif pada kesehatan mental pengguna. Rasa percaya diri dapat menurun, dan pengguna mungkin merasa tertekan atau cemas tentang penampilan mereka.

Dalam menghadapi fenomena ini, penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang penggunaan produk skincare. Konsumen perlu diberi informasi yang jelas mengenai risiko penggunaan produk yang tidak teruji dan pentingnya berkonsultasi dengan dokter kulit sebelum mencoba produk baru, terutama yang mengandung bahan aktif yang kuat. Edukasi ini dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih baik dan aman dalam perawatan kulit mereka.

Kasus skincare etiket biru juga menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap produk kecantikan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran telah melalui uji keamanan dan efektivitas yang memadai. Ini akan melindungi konsumen dari produk yang berpotensi berbahaya dan memastikan bahwa mereka mendapatkan informasi yang akurat tentang produk yang mereka gunakan.

Secara keseluruhan, bahaya skincare etiket biru yang viral di media sosial adalah isu kompleks yang melibatkan aspek kesehatan, sosial, dan regulasi. Kesadaran, edukasi, dan regulasi yang lebih baik sangat penting untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka dapat merawat kulit mereka dengan aman dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun