Kegiatan Pelatihan Guru SMP Kecamatan Simpang Hilir dan Seremonial Sekolah Hijau diadakan di SMPN 04 Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada Rabu hingga Kamis (24-25/7/2024).
Kegiatan ini mengusung tema; "Integrasi Sekolah Hijau pada Mata Pelajaran Sekolah". Kegiatan dilaksanakan oleh Yayasan Palung melalui Program Pendidikan Lingkungan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Balai TANAGUPA, SMPN 04 Simpang Hilir.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Kayong Utara, Drs. Alfian, M.M. Pada kesempatan tersebut, Alfian mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Palung, Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Balai Taman Nasional Gunung Palung, dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Setelah memberikan arahan dan kata sambutan sekaligus juga pembukaan kegiatan, PJ Bupati Kayong melakukan penanaman pohon  di depan SMPN 04 Simpang Hilir.
Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru-guru dalam mendukung Program Sekolah Hijau di satuan pendidikan. Sekolah Hijau atau sering disebut Adiwiyata merupakan program yang mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam pelestarian lingkungan hidup.
Alfian menyampaikan Kabupaten Kayong Utara memiliki potensi negatif yang harus diwaspadai seperti potensi kebakaran hutan pada musim kemarau, potensi banjir pada saat air pasang maupun potensi banjir dikarenakan banyaknya sampah-sampah di lingkungan sekitar. Hal ini semakin memperkuat pentingnya upaya pemerintah beserta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi potensi-potensi tersebut.
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui pendidikan adalah program sekolah hijau. Program ini dilaksanakan demi menambah wawasan peserta didik, yang tentu kita harapkan bersama akan membawa peserta didik untuk dapat terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan lingkungan," ujar Alfian.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah berkomitmen untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan melalui Pembelajaran Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup bagi Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 79 Tahun 2022 tentang Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai Kurikulum Wajib Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut diikuti oleh 42 orang perwakilan dari guru-guru SMP yang ada di Simpang Hilir.