Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

YP Adakan Sosialisasi Pasca Izin Hutan Desa Matan Jaya di Dusun Jelutung

26 Juni 2024   14:15 Diperbarui: 26 Juni 2024   14:26 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengecekan kebun sawit warga di Hutan Desa/Hutan Lindung. (Foto dok. Robi Kasianus/YP).

Yayasan Palung (YP) melalui Program Hutan Desa mengadakan Sosialisasi Pasca Izin Hutan Desa Matan Jaya di Dusun Jelutung, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara (KKU) pada Kamis (6/6/2024).

Bapak Cemen, selaku Kepala Dusun Jelutung dalam pembukaan dan kata sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yayasan palung atas kesediaan untuk melakukan sosialisasi terkait perhutanan sosial yang khususnya tentang Hutan Desa.

Hendri Gunawan, selaku Koordinator Program Hutan Desa, mengatakan, menyampaikan bahwa Lembaga mencari solusi agar masyarakat Desa dapat melakukan pengelolaan Hutan Lindung. Maka diajukanlah hutan desa, dan pada akhirnya keluarlah SK Menteri untuk hak kelola Hutan Desa Matan Jaya tahun 2023.

Pengecekan kebun sawit warga di Hutan Desa/Hutan Lindung. (Foto dok. Robi Kasianus/YP).
Pengecekan kebun sawit warga di Hutan Desa/Hutan Lindung. (Foto dok. Robi Kasianus/YP).

Lebih lanjut, Hendri sapaan akrabnya mengatakan, “Masyarakat Desa melalui LPHD telah mendapatkan persetujuan Hutan Lindung namun dikelola tetap mengikuti aturan. Aturan yang menjadi pedoman adalah PermenLHK No. 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dalam melakukan pengelolaan hutan desa, masyarakat desa boleh mengelola dengan cara menanam tanaman kehidupan dan tanaman kehutanan. Tanaman yang tidak boleh ditanam adalah Kelapa Sawit. Hendri melanjutkan bahwa dengan adanya SK, LPHD memperoleh akses untuk mendapatkan support baik dari pemerintah, Perusahaan, maupun Lembaga. LPHD memiliki masa hak Kelola selama 35 tahun dengan masa evaluasi setiap satu kali dalam lima tahun.”


Setelah Hendri memaparkan tentang perhutanan sosial dan hutan desa, selanjutnya muncul beberapa pertanyaan dari warga yang mana salah satu pertanyaan nya adalah terkait kebun sawit warga yang sudah tertanam di dalam Kawasan Hutan Lindung.

Desi Kurniawati, Manager HRD & Comdev Yayasan Palung langsung merespon pertanyaan tersebut  untuk mengajak warga yang bersangkutan untuk melakukan pengecekan lokasi kebun sawit.

Lebih lanjut, Desi mengatakan, mari kita cek kebun sawit tersebut bersama-sama karena belum tentu kebun bapak/ibu masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung, kalau memang masuk Hutan Lindung, kita akan cari solusi bersama.

Setelah selesai melakukan sosialisasi, LPHD bersama dengan KPH Wilayah Kayong dan Yayasan Palung berangkat menuju Lokasi Hutan Lindung yang telah mendapatkan persetujuan perhutanan sosial melalui skema hutan desa. Hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa memang benar bahwa ada beberapa kebun sawit warga hanpir masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung namun jauh di luar kawasan hutan desa luas kebun sawit yang hampir masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung sekitar 1-2 hektar.

Hendri Gunawan & Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun