Selain itu, kepada seluruh Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan desa agar bisa sama-sama menjaga dan melindungi semua satwa yang ada di dalam kawasan, kususnya jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah yang sudah termuat di dalam Undang-undang tentang Perlindung satwa, kata Samsidar.
Lebih lanjut Samsidar , mengatakan, dari LPHD juga selalu memberikan sosialisasi kepada masyarat akan pentingnya menjaga satwa yang dilindungi dengan harapan tidak ada lagi ancaman terhadap satwa yang dilindungi tersebut.
Dari data IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan trenggiling dalam daftar sangat terancam punah/kritis di habitatnya (Critically Endangered-CR) dan pemerintah Indonesia menetapkan hewan ini sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Penulis : Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H