Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Si Manis yang Nasibnya Kini Tak Lagi Manis

15 Februari 2019   15:05 Diperbarui: 15 Februari 2019   21:02 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Si Manis javanica yang dijumpai di Bukit Tarak. Foto : Wawan Pematang Gadung, Yayasan Palung

Status IUCN Trenggiling_Manis Javanicus_Sunda Pangolin. Capture dari data IUCN Red List
Status IUCN Trenggiling_Manis Javanicus_Sunda Pangolin. Capture dari data IUCN Red List
Pemerintah Indonesia juga menetapkan si manis (trenggiling) sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Nafas kehidupan semua makhluk hidup satu dengan yang lainnya memiliki peranan yang tidak terpisahkan satu dengan sama lainnya. Satu kesatuan makhluk hidup tidak bisa disangkal harus terus menerus berkesinambungan dan tak terpisahkan. Bila ada yang tersisih dari rantai satu kesatuan kebersamaan semua makhluk pasti akan berdampak juga kepada lingkungan global.

Si Manis javanica yang dijumpai di Bukit Tarak. Foto : Wawan Pematang Gadung,Yayasan Palung
Si Manis javanica yang dijumpai di Bukit Tarak. Foto : Wawan Pematang Gadung,Yayasan Palung
Victoria Gehrke, Asisten Direktur Yayasan Palung, mengatakan; "Trenggiling merupakan satwa yang luar biasa dan merupakan fauna asli kebanggaan Indonesia. Lindungi dan jaga mereka dari berbagai ancaman yang ada. Salah satu cara dengan tidak memburu, tidak mengkonsumsi dan tidak memperdagangkan satwa ini, apalagi dengan tidakan-tidakan ekstrim. 

Tanggal Februari 16 Dunia konservasi memperingatinya sebagai hari trenggiling (Pangolin Day), mari kita semua berperan serta menjaga dan melindungi satwa cantik ini dengan semangat kesadaran dari kita semua untuk mencegah/menghentikan tindakan-tindakan kejahatan terhadap satwa dilindungi lebih yang mengerikan tersebut. 

Jika Anda mengetahui adanya perdagangan satwa liar seperti  (Pangolin/Trenggiling)  yang dijual di mana saja, pastikan untuk melaporkannya ke Yayasan Palung di savegporangutans@gmail.com atau 05343036367 dan kami akan melindungi identitas pelapor".

Berharap si manis bisa tetap hidup manis di tempat hidup asli mereka di mana pun, tidak terkecuali di hujan tropis dataran rendah. Biarkan mereka tetap lestari hingga nanti dengan syarat ada penghargaan dan kesadaran dari kita tidak terkecuali pemburu agar berhenti berburu trenggiling.

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun