Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Ironis, 5 Burung yang Dulu Dilindungi Kini "Dikeluarkan"

28 September 2018   14:42 Diperbarui: 29 September 2018   08:54 2820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lima burung yang dikeluarkan dari daftar dilindungi. Grafis dok. Profauna

Mulanya mereka ini ( lima burung) masuk dalam daftar dilindungi, namun kini nasib berkata lain mereka dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi.

Mengutip dari halaman change.org terkait tentang; "Tolak P92/2018 dan Kembalikan Status Perlindungan 5 Jenis Burung ini!", mengajak para pihak untuk menandatangani petisi untuk dukungan mengembalikan lima jenis burung ke dalam daftar dilindungi.

Iya, berdasarkan keluarnya Revisi  terkait Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.92 Tahun 2018 (PermenLHK 92/2018) sebagai perubahan atas PermenLHK 20/2018. 

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan, bukan hanya TIGA namun LIMA spesies burung dikeluarkan dari daftar, yaitu kucica hutan/murai batu, jalak suren, dan cucak rawa serta dua spesies tambahan lainnya yaitu anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha) dan anis-bentet sangihe (Colluricincla sanghirensis), demikian disebutkan di petisi tersebut sekaligus juga mempertanyakan revisi dan mendesak untuk menggembalikan status 5 jenis burung agar tetap dalam daftar dilindungi.

Atas keluarnya peraturan menteri tersebut membuat ratusan lembaga konservasi kecewa. Benar saja, kekecewaan sangat beralasan sekali, menginggat sudah semestinya nasib dari kelima burung tersebut sejatinya harus tetap dilindungi.

(Ironis memang terkait status dilindungi sejatinya harus tetap disematkan kepada burung-burung tersebut), disatu sisi segala upaya yang terus dilakukan oleh lembaga konservasi untuk melindungi malah bertolak belakang dengan peraturan menteri  mengeluarkan burung-burung tersebut dari daftar dilindungi)

Lima burung yang dikeluarkan dari daftar dilindungi. Grafis dok. Profauna
Lima burung yang dikeluarkan dari daftar dilindungi. Grafis dok. Profauna
Ada pun 5 daftar nama burung tersebut adalah: Anis-bentet sangihe (Colluricincla sanghirensis), Cucak rawa, Kucica hutan/murai batu, Jalak Suren dan Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncla).

Revisi itu dinilai tanpa kajian ilmiah yang mendalam sehingga menimbulkan kekecewaan ratusan organisasi konservasi terhadap kebijakan Menteri LHK, Siti Nurbaya yang merevisi peraturan menteri no.20 yang mengeluarkan 5 jenis satwa (burung) dari daftar satwa dilindungi tersebut. Dukungan untuk mengembalikan status dilindungi kepada kelima burung tersebut melalui petisi sudah semestinya harus dilakukan, Tolak P92/2018 dan Kembalikan Status Perlindungan 5 Jenis Burung ini!.

Ini alasan kuat mengapa burung-burung itu harus dilindungi?.

Selain habitat dan populasi burung dialam liar semakin berkurang, keberadaan mereka (burung) juga saat ini dalam ancaman nyata. Perburuan, pemeliharaan dan perdagangan satwa yang masih masif masih saja terjadi dan tidak terkecuali pada 5 jenis burung tersebut dan burung endemik Indonesia lainnya.

Tentu ini alasan kuat mengapa burung-burung tersebut harus dilindungi. Apabila mengeluarkan 5 jenis burung tersebut dari daftar dilindungi tentu sangat menghawatirkan, sehingga jalan satu-satunya sebagai langkah untuk menjaga dan melindungi burung-burung endemik sudah semestinya dilakukan. Hilangnya sebagian besar luasan tutupan hutan di Indonesia juga menjadi resiko tinggi tentang ancaman satwa.

Mengingat, data mencatat berdasarkan data dari mongabay Indonesia menyebutkan, pada tahun pada awal bulan Desember tahun 2015 silam, setidaknya ada  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 2.711 ekor burung dari Balikpapan, Kalimantan Timur, ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/12/2015).

Lebih rinci disebutkan dari data Mongabay Indonesia menyebutkan, hingga 2018, ada 1.771 jenis burung di Indonesia. Sementara jenis burung yang dilindungi saat ini sebanyak 436 jenis. Sementara jenis burung endemik Indonesia yang telah teridentifikasi berjumlah 513 jenis.

Direktur Yayasan Palung, Terri Lee Breeden menegaskan, "Burung-burung ini sejatinya terdaftar sebagai terancam punah atau sangat terancam punah.

Agar burung-burung ini dapat bertahan hidup untuk generasi mendatang, kita perlu melindungi mereka dan habitat liar mereka atau kita hanya akan melihat mereka di dalam kandang dan itu adalah pemikiran yang menyedihkan.

Saya berharap, pemerintah akan membuat pilihan yang tepat untuk burung-burung itu. Penggemar burung sejati lebih suka melihat burung sehat yang bahagia di alam liar bukannya dikurung di kandang kecil".

Syahik Nur Bani, salah seorang surveyor Yayasan Palung mengatakan manfaat burung apabila ia hidup di alam liar; "makhluk hidup seperti burung memiliki beberapa manfaat antara lain sebagai penyebar biji, membantu hidup suatu tumbuhan melalui seed dispersal (penyebaran biji), karena ada beberapa tumbuhan yang penyebarannya bergantung pada burung. Selain itu juga, burung sebagai penyeimbang rantai makanan. 

Tidak hanya itu, burung juga sebagai pengendali hama alami, ujarnya. Seperti diketahui juga, burung sebagai satwa kosmopolit (tahan dari berbagai kondisi habitat)", tambahnya lagi.

Keresahan akan nasib burung saat ini. @indra_ jalan-jalan @biodiversitysociety
Keresahan akan nasib burung saat ini. @indra_ jalan-jalan @biodiversitysociety
Burung dan satwa yang hidup dialam liar merupakan keanekaragaman hayati yang memiliki hak yang sama dengan manusia dan sudah semestinya untuk dijaga dan dilindungi keberadaannya karena sesama makhluk hidup.

Walaupun misalnya telah ada penangkaran dan budidaya terhadap beberapa burung seperti murai dan jak suren misalnya, tetapi tetap saja menjadi kekhawatiran akan semakin membuat merajalelanya dan bebasnya perdagangan terhadap satwa lebih khusus burung.

Memperkuat tata auran sudah semestinya harus dilakukan, bukan malah melemahkan dengan mengeluarkannya dari status dilindungi. Tak hanya kekhawatiran saja, bisa saja imbas dari dikeluarnya status 5 jenis burung tersebut malah menjadi hal baru yaitu maraknya terjadi perburuan, perdagangan dan pemiliharan sehingga populasi burung-burung ini nasibnya semakin miris dan bisa saja terancam punah.

Seharusnya mereka dilindungi karena habitat dan populasi mereka yang semakin berkurang, sembari berharap, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan bisa Kembalikan Status Perlindungan 5 Jenis Burung ini.  #tolakpermenlhk20th2018 , #TolakPermenP92_2018 . Semoga saja...

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun