Mengingat, data mencatat berdasarkan data dari mongabay Indonesia menyebutkan, pada tahun pada awal bulan Desember tahun 2015 silam, setidaknya ada  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 2.711 ekor burung dari Balikpapan, Kalimantan Timur, ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/12/2015).
Lebih rinci disebutkan dari data Mongabay Indonesia menyebutkan, hingga 2018, ada 1.771 jenis burung di Indonesia. Sementara jenis burung yang dilindungi saat ini sebanyak 436 jenis. Sementara jenis burung endemik Indonesia yang telah teridentifikasi berjumlah 513 jenis.
Direktur Yayasan Palung, Terri Lee Breeden menegaskan, "Burung-burung ini sejatinya terdaftar sebagai terancam punah atau sangat terancam punah.
Agar burung-burung ini dapat bertahan hidup untuk generasi mendatang, kita perlu melindungi mereka dan habitat liar mereka atau kita hanya akan melihat mereka di dalam kandang dan itu adalah pemikiran yang menyedihkan.
Saya berharap, pemerintah akan membuat pilihan yang tepat untuk burung-burung itu. Penggemar burung sejati lebih suka melihat burung sehat yang bahagia di alam liar bukannya dikurung di kandang kecil".
Syahik Nur Bani, salah seorang surveyor Yayasan Palung mengatakan manfaat burung apabila ia hidup di alam liar; "makhluk hidup seperti burung memiliki beberapa manfaat antara lain sebagai penyebar biji, membantu hidup suatu tumbuhan melalui seed dispersal (penyebaran biji), karena ada beberapa tumbuhan yang penyebarannya bergantung pada burung. Selain itu juga, burung sebagai penyeimbang rantai makanan.Â
Tidak hanya itu, burung juga sebagai pengendali hama alami, ujarnya. Seperti diketahui juga, burung sebagai satwa kosmopolit (tahan dari berbagai kondisi habitat)", tambahnya lagi.
Walaupun misalnya telah ada penangkaran dan budidaya terhadap beberapa burung seperti murai dan jak suren misalnya, tetapi tetap saja menjadi kekhawatiran akan semakin membuat merajalelanya dan bebasnya perdagangan terhadap satwa lebih khusus burung.
Memperkuat tata auran sudah semestinya harus dilakukan, bukan malah melemahkan dengan mengeluarkannya dari status dilindungi. Tak hanya kekhawatiran saja, bisa saja imbas dari dikeluarnya status 5 jenis burung tersebut malah menjadi hal baru yaitu maraknya terjadi perburuan, perdagangan dan pemiliharan sehingga populasi burung-burung ini nasibnya semakin miris dan bisa saja terancam punah.
Seharusnya mereka dilindungi karena habitat dan populasi mereka yang semakin berkurang, sembari berharap, menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan bisa Kembalikan Status Perlindungan 5 Jenis Burung ini. Â #tolakpermenlhk20th2018 , #TolakPermenP92_2018 . Semoga saja...