Bila setiap harinya Si Manis harus makan 200.000 semut, maka dalam satu tahun dipastikan lebih dari 7 juta semut dimakan.
Mengapa Si Manis memakan semut? Dan apakah Si Manis itu? Si Manis atau dalam bahasa latinnya Manis javanica (untuk lebih lengkap melihat profil Si Manis, buka: Si Manis)
Semut merupakan makanan pokok dari mamalia yang biasanya aktif di malam hari tersebut. Biasanya si manis atau trenggiling menggunakan lidahnya yang panjang untuk memakan semut. Tidak hanya semut, tetapi juga trenggiling memakan rayap. Rata-rata dalam sehari trenggiling mengonsumsi 200 ribu semut dan dalam setahun lebih dari 7 juta semut harus ia makan.
Karena semut sebagai makanan pokoknya, hampir dipastikan Si Manis mencari semut di sekitaran hutan yang masih baik. Mengingat, hutan yang baik masih terdapat banyak semut hutan. Demikian pula dengan serangga dan rayap.
Rumah dari Si Manis atau trenggiling biasanya di hutan hujan tropis. Biasanya trenggiling menggali tanah ataupun berdiam di dalam lubang kayu yang sudah tumbang.
Si Manis yang pemalu adalah julukan lain dari hewan ini. Bila dijumpai di hutan hampir dipastikan hewan ini menggulung badannya tak ubah seperti bola kaki. Mungkin selain mendandakan ia sebagai pemalu, tetapi juga cara melindungi dan mempertahankan dirinya dari berbagai ancaman.
Parahnya lagi, hewan ini semakin marak dan sering diburu di alam liar dari hari ke hari. Tidak hanya diburu tetapi juga diperdagangkan untuk diambil sisiknya dan dagingnya dikonsumsi hingga saat ini secara masif masih saja terjadi, entah kapan akan berakhir.
Dari data IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan trenggiling dalam daftar sangat terancam punah/kritis di habitatnya (Critically Endangered- CR) dan pemerintah Indonesia menetapkan hewan ini sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Petrus Kanisius-Yayasan Palung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H