Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Hak Pejalan Kaki yang Terampas di Trotoar dan Penyeberangan Jalan

6 Maret 2017   16:01 Diperbarui: 7 Maret 2017   02:00 3484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah disengaja, kurangnya kesadaran tentang tata aturan atau apapun namanya namun yang pasti hak pengguna jalan kaki seperti di trotoar dan tempat penyebrangan di  jalan (zebra cross) di kota besar ataupun kota kecil, acap kali terlihat hak pejalan kaki terampas dan cenderung diambil alih oleh pengguna kendaraan  terlebih kendaraan bermotor.

Kita pasti pernah melihat secara langsung, ketika lampu merah tanda berhenti menyala hampir dipastikan pengendara baik sepeda motor ataupun mobil berhenti menanti lampu hijau. Pada kondisi ini, sering kali pula para pengendara entah di sengaja atau tidak terlihat tidak sabaran bahkan hingga terlampau menyentuh atau melewati jalan yang di khususkan bagi penyebrang jalan (zebra cross).

Terkadang pula ada pengguna jalan yang harus tergusur karena kalah oleh pengendara yang menerobos dan menggunakan trotoar. Padahal sudah ada jalan yang diperuntukan bagi masing-masing. Jalan raya untuk pengendara. Trotoar untuk pejalan kaki dan zebra cross untuk pejalan kaki menyeberang jalan. Namun ini sangat ironis, hak pejalan kaki sering dirampas.

Trotoar yang terkadang digunakan untuk area berjualan dan mengambil hak pejalan kaki. Foto dok. Kaskus
Trotoar yang terkadang digunakan untuk area berjualan dan mengambil hak pejalan kaki. Foto dok. Kaskus
Sesungguhnya, bukan hanya terampas tetapi juga sangat berbahaya atau sangat membahayakan bagi si pengguna jalan lebih khusus bagi pejalan kaki. Acap kali terlihat, hak-hak pejalan kaki semakin terampas, membahayakan dan terabaikan.

Lebih parahnya, ini nyata adanya. Tidak ada lagi ruang bagi pejalan kaki untuk menggunakan jalan penyebrangan dengan aman dan nyaman. Benar saja, terkadang pengguna kendaraan baik roda dua atau roda empat (sepeda motor dan mobil) tidak jarang melanggar, menerobos jalan bagi pejalan kaki (zebra cross) atau juga hal yang sama terjadi di trotoar.

Tidak sedikit pengguna kendaraan bermotor yang entah sengaja atau karena ingin cepat secara langsung menerobos dengan menggunakan trotor sebagai jalur cepat mereka. Terkait hal ini adalah pejalan kaki pengguna trotoar ataupun zebra cross yang sering kali menjadi korban/haknya sebagai pengguna jalan terampas, terabaikan. Terlebih bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus seperti beberapa masyarakat yang diantaranya adalah mereka yang difabel. Tidak sedikit pejalan kaki yang tertabrak hingga tidak jarang memakan korban jiwa.

Pada hal, menurut tata aturannya hak pengguna jalan raya ya sejatinya menggunakan jalan raya dan jangan sampai mengambil hak pengambil pejalan kaki baik trotoar ataupun juga penyebrangan jalan bagi pejalan kaki.  Padahal semestinya, semua memiliki hak yang sama pengguna jalan masing; jalan raya untuk kendaraan dan trotoar dan zebra cross untuk pejalan kaki.

Berikut fakta dan dan data yang menyebutkan beberapa pelanggaran terkait trotoar dan zebra cross disalahgunakan fungsinya;

  • Terkadang trotor yang fungsinya untuk pejalan kaki, diambil alih oleh pengendara roda dua untuk menerobos ingin cepat.
  • Ada pula trotoar yang disalahgunakan sebagai tempat berjualan.
  • Selain itu, ada trotoar yang digunakan sebagai lahan parkir.
  • Ada pula yang menggunakan trotoar sebagai area bermain bagi anak muda untuk nongkrong.
  •  Zebra cross untuk pejalan kaki terampas oleh pengguna kendaraan bermotor yang ngantri tidak sabaran bagi para penunggu lampu atau ingin mendahului.
  • Tidak jarang di trotoar dan penyebrangan jalan (zebra cross) pejalan kaki tertabrak pengguna kendaraan atau dengan kata lain pula pejalan kaki cenderung kalah/mengalah walau haknya terampas hingga terkadang ada pengguna trotoar dan zebra cross saat melintas menjadi korban.

Hormati hak pejalan kaki di jalur penyebrangan. Foto dok. Elvis Sendouw, Satu Harapan
Hormati hak pejalan kaki di jalur penyebrangan. Foto dok. Elvis Sendouw, Satu Harapan
Keadaan seperti ini sesungguhnya bukan karena tidak adanya tata aturan ataupun rambu-rambu lalu lintas, namun ya kembali lagi kepada kesadaran masing-masing. Mungkin, bukan karena tidak sadar ataupun tidak paham tata aturan akan tetapi lebih kepada kurang mau peka terhadap lingkungan sekitar termasuk mengabaikan tata aturan dengan ego diri/tidak tertib. Memang ditulisan saya ini, tidak ada data yang menyebutkan data berapa jumlah korban setiap tahunnya terkait pelanggaran trotoar dan zebra cross oleh pengendara.

Tulisan yang saya tulis  tidak bermaksud apa-apa, hanya sebagai bentuk keprihatinan saya yang juga bagian dari masyarakat  terkait sering kali melihat fakta pejalan kaki sering kali haknya terampas dan terabaikan. Mengingat, trotoar untuk pejalan kaki, demikian juga dengan ruas jalan penyebrangan (zebra cross) untuk pejalan kaki yang seharusnya dihormati oleh setiap orang, semua memiliki hak untuk dihormati.

Tidak untuk saling menyalahkan satu dengan yang lainnya. Semoga saja, trotoar (untuk/ bagi) pejalan kaki dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki dan penyeberangan jalan/zebra cross dapat dilalui dengan aman dan nyaman tanpa terampas oleh pengguna jalan raya lebih khusus kendaraan yang melintas. Saatnya, bagi kita semua untuk saling menghargai satu dengan yang lain termasuk mengormati dan menghargai hak-hak pejalan kaki.

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun