Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Pemandangan Langka, Bisa Menegok Satwa Dilindungi Bertandang di Hutan Tempat Kami

26 September 2016   14:01 Diperbarui: 26 September 2016   15:26 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasa senang dan bahagia, mungkin kata yang cocok untuk diucapkan karena bisa melihat (menengok) pemandangan langka satwa saat satwa dilindungi yang  juga boleh dikata sudah mulai langka. Satwa itu bernama kelasi, entah sengaja atau tidak, yang pasti satwa dilindungi tersebut bertandang di hutan tempat kami, minggu lalu (18/9), di kantor Yayasan Palung, Desa Pampang Harapan, Sukadana, KKU.  

Dengan suaranya yang khas seperti orang tertawa, kelasi sedikit menjauh menegur saya ketika saya berusaha untuk mendekatinya. Namun, senang dan bahagianya saya, karena bisa mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan mengabadikan foto tiga ekor kelasi tersebut. Diperkirakan, kelasi  tiga ekor tersebut adalah satu keluarga. Terdiri dari induk, anak dan pejantan.

sekeluarga, 3 ekor kelasi sedang bersantai. Foto dok. Petrus Kanisius dan Yayasan Palung
sekeluarga, 3 ekor kelasi sedang bersantai. Foto dok. Petrus Kanisius dan Yayasan Palung
 Kelasi, demikan masyarakat setempat menyebutnya, hadirnya kelasi di hutan tempat kami  bukan tanpa alasan. Sebab, beberapa buah-buahan hutan dan tanaman buah seperti manggis, sedang berbunga dan cempedak yang sedang berbuah. Setidaknya, mungkin itu yang menjadi keinginan kuat tiga ekor kelasi mau bertandang atau menyambangi hutan di tempat kami yang luasnya ± 500 m² (setengah hekate).  Sekedar info, hutan di belakang kantor Yayasan Palung, juga menjadi tempat kegiatan fieldtrip bagi siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) untuk belajar secara langsung.

Fieldtrip-SD-Begasing di hutan belakang kantor Yayasan Palung. Foto dok. Yayasan Palung
Fieldtrip-SD-Begasing di hutan belakang kantor Yayasan Palung. Foto dok. Yayasan Palung
Disebut pemandangan langka, karena sudah sangat jarang sekali beberapa satwa berkunjung di tempat kami, apa lagi satwa langka. Kecuali, beberapa jenis burung kecil dan tupai yang rutin mengunjungi hutan di tempat kami.

Saat saya berjumpa dengan sekelompok kelasi tersebut; senang, bahagia dan mungkin juga sangat beruntung. Namun, satwa langka tersebut cukup jauh jaraknya dengan saya sehingga membuat saya agak kesulitan untuk melihat secara jelas kelasi tersebut, foto yang saya ambil pun agak sedikit kurang jelas. Sekilas, sepertinya keluarga kelasi tersebut sedang bersantai dan mencari kutu ditubuh anaknya.

sekeluarga kelasi sedang bersantai dan mencari kutu ditubuh anaknya. Foto Petrus Kanisius dan Yayasan Palung
sekeluarga kelasi sedang bersantai dan mencari kutu ditubuh anaknya. Foto Petrus Kanisius dan Yayasan Palung
Memiliki warna merah dan ekor panjang menjadi ciri khas kelasi. Satwa ini disebut juga dengan nama lutung merah, yang dalam bahasa latinnya Presbytis rubicunda dan termasuk keluarga (famili) Cercopithecidae. Di seluruh wilayah hutan Kalimantan dan beberapa diantaranya terdapat di Sabah, Malaysia merupakan habitat hidup dari Satwa ini.

Seperti diketahui, hutan Kalimantan menjadi tempat habitat (tempat hidup) kelasi. Satwa yang hidup berkelompok ini biasanya menyukai buah-buahan hutan seperti buah rambutan hutan, cempedak dan beberapa jenis buah hutan lainnya.

Kelasi termasuk satwa yang dilindungi dan keberadaanya saat ini sudah mulai jarang dijumpai alias langka. Alasannya; pertama, satwa ini hanya mendiami hutan-hutan Kalimantan. Kedua, hutan yang menjadi tempat hidup dari kelasi dari tahun ke tahun sudah semakin berkurang oleh berbagai sebab antara lain untuk  pembukaan lahan berskala luas.

Dalam Perundang-undangan Indonesia, kelasi termasuk dilindungi, berdasarkan SK Mentan No. 247/Kpts/Um/4/1979 dan Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 1999 dan UU nomor 5 tahun 1990 yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang melarang memilihara, membunuh (memburu), memperjualbelikan satwa dilindungi, dengan sanksi pidana jika melakukan pelanggaran dengan sanksi 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Kelasi masuk dalam daftar IUCN. least concern. foto dok. IUCN
Kelasi masuk dalam daftar IUCN. least concern. foto dok. IUCN
 Sedangkan dalam daftar Internasional, IUCN (International Union Conservation Nature), kelasi masuk dalam daftar resiko rendah (Lower Risk/least concern-LR/lc atau Apendiks II).

Sampai saat ini, keberadaan populasi lutung merah (kelasi) di alam liar dari hari ke hari semakin terancam dikarenakan beberapa penyebab utama seperti pembukaan lahan lahan berskala besar, kebakaran hutan, perburuan dan perdagangan satwa liar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun