Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Nasib Tragis Si Hidung Mancung Dipertontonkan, Lantas Siapa yang Bertanggungjawab?

13 Juni 2016   13:00 Diperbarui: 13 Juni 2016   20:10 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, lagi-lagi satwa dilindungi diperlakukan secara sadis oleh oknum orang yang boleh dikata sudah diluar batas. Benar saja, nasib malang tersebut menimpa si hidung mancung (bekantan) yang dianiaya dan dibunuh terus dipertontonkan kepada khalayak ramai (dipajang dimedia sosial facebook). Sungguh memprihatinkan, memilukan, sadis.  Lantas siapa yang bertanggungjawab?. Mengingat hal ini menjadi tamparan keras bagi kita semua.

Seperti di kutip dilaman mongabay.co.id   keenam orang yang menganiaya, membunuh dan mempertontonkan melalui medsos tersebut telah teridentifikasi identitasnya oleh petugas BKSDA setempat. Adapun lokasi dari kejadian tersebut berlokasi di Sambas, Kalimantan Barat. keenam pelaku tersebut saat ini adalah pekerja kayu di wilayah Kalimantan Timur.

Sebuah tamparan keras tentang keberadaan satwa dilindungi dan endemik yang acap kali terjadi dan berulang. Menyedihkan, sangat disayangkan dan sangat tidak berperikemanusiaan mungkin kata yang cocok bagi para pelaku kejahatan terhadap satwa yang memiliki nama latin Nasalis larvatus ini. Pertanyaannya adalah mengapa hal ini terus menerus menimpa satwa endemik yang hanya bisa hidup dan habitat hidupnya hanya di wilayah Borneo ini.

Tanggungjawab siapa?. Tentu ini menjadi tanggungjawab semua orang. Mengingat, hilangnya habitat hidup dan hidupnya Si Hidung Mancung atau disebut juga monyet belanda memberi gambaran jelas tentang masih lemahnya kesadaran dari masyarakat tentang informasi bahwa satwa dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh ataupun juga dipertontonkan kepada khalayak ramai.

Tata aturan sudah barang tentu diberlakukan sebagai efek jera jika pelaku kejahatan terhadap satwa ini sudah diketahui. Tata laksana aturan berdasarkan UU no 5 tahun 1990 ayat 2 tentang keanekaragaman hayati dan ekosistem sudah mesti diterapkan dengan hukuman nyata (proses pelaku) kejahatan terhadap bekantan tersebut.

Kasus yang terjadi ini tentu pula menjadi sebuah ingatan dan peringatan kepada kita semua untuk lebih menghargai hak-hak makhluk hidup terlebih sesama, sama halnya dengan satwa yang perlu perhatian dari kita semua.

Sebuah tamparan keras yang pasti ini erat kaitannya dengan semangat konservasi dari banyak lembaga (NGO) yang tidak henti-hentinya menyuarakan perlunya perlindungan terhadap nasib satwa dilindungi termasuk bekantan. Tentunya juga, semua berharap, apa yang diperbuat oleh pelaku harus mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan.

Pemilik kepentingan, pemangku kebijakan dan penegak hukum sudah selayaknya menerapkan tata aturan. Apabila tata aturan tidak dilaksanakan, sudah pasti hal serupa akan terus menerus terulang.  Satwa dan manusia memiliki hak yang sama untuk hidup dihabitat hidup masing-masing. Bagaimana jika hal tersebut terjadi pada kita manusia dan diperlakukan demikian, tentu kita tidak terima.  Demikian pula halnya dengan satwa (makhluk hidup lainnya) terlebih satwa dilindungi.

Dengan adanya peristiwa (kejadian) ini sudah pasti menjadi tanggungjawab semua pihak pula untuk melihat secara bijaksana dan kepedulian bersama pula. Jika tidak, bukan tidak mungkin nasib Si Hidung mancung yang endemik itu tinggal kenangan dan cerita. #StopPerburuanTerhadapSatwaEndemikBekantan. Semoga saja...

By : Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun