Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Angin Segar dari Rencana Penataan Kawasan Konservasi, “Mengasakan” Segala Nafas Boleh Berlanjut

15 April 2016   14:58 Diperbarui: 15 April 2016   15:12 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Enggang Gading di Gunung Palung. Foto dok. Tim Laman dan Yayasan Palung"][/caption]Angin berhembus menembus segala penjuru tentang kabar suka cita terkait rencana pemerintah untuk melakukan penataan kawasan konservasi (KK) melalui pengesahan dokumen kawasan konservasi baru-baru ini.

Secercah harapan menanti, tidak lain dan tidak bukan tentang keberlanjutan nafas rimba raya yang sejatinya mesti berdiri kokoh nan rimbun.

Mengingat, pemerintah juga menyiapkan payung hukum untuk mendorong percepatan penataan blok konservasi di Indonesia, melalui Peraturan Presiden No 9 Tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta skala 1:50.000. Saat ini, 6 provinsi yang menjadi prioritas untuk pemetaan zonasi. Provinsi tersebut Riau (19 KK), Jambi (9 KK), Kalimantan Tengah (14 KK), Kalimantan Barat (17 KK), dan Papua (20 KK). Tahun ke dua, dan ke tiga, masing-masing meliputi 14 provinsi dalam membuat peta zonasi di Indonesia, tiga tahun mendatang dan Dirjen KSDAE mengemban tugas untuk membuat peta zonasi kawasan konservasi. Penataan tersebut baru meliputi 49 zonasi taman nasional, 49 blok taman wisata alam, 12 blog cagar alam, 6 blok suaka margasatwa, 5 blok taman hutan raya, serta 3 blok taman buru. (mengutip sumber data dari, berita di mongabay).

Mengacu dari data tersebut diatas, tentunya ini sangat menarik dan dapat dijadikan sebagai langkah baik akan keberlanjutan nasib hidup semua makhluk hidup yang berada disekitar kawasan rimba raya (hutan kawasan konservasi) yang ada tersebut dapat terselamatkan.

Dengan adanya pemetaan kawasan konervasi setidaknya untuk memantau, mengawasi dan mengurangi beberapa dampak seperti ilog dan kebakaran lahan yang kerap kali berulang. Selain itu juga, ragam satwa endemik yang berada di beberapa pulau sebut saja orangutan, enggang/julang/tajak di Kalimantan. Gajah dan harimau di Sumatera dan beberapa satwa lainnya seperti cendrawasih di wilayah Papua, dan lain sebagainya.

Adanya peta zonasi kawasan konservasi ini pula, sebagai angin segar bagi penggiat konservasi dan pelaku usaha untuk mengembangkan dan menggali potensi wisata di setiap daerah atau wilayah.

Hal lainnya juga, dengan adanya pemetaan zonasi mempermudah untuk mengetahui zona-zona di sekitar kawasan yang berbatasan langsung. Dengan adanya peta zonasi ini pula sebagai sebuah harapan bagi masyarakat kebanyakan untuk mengetahui batas-batas wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.

Selain itu pula yang terpenting dari adanya peta zonasi kawasan konservasi sedikit banyak akan menciptakan rasa aman, nyaman bagi satwa dan tumbuh-tumbuhan di habitat mereka. dengan demikian pula, masyarakat yang berada di kawasan tersebut pula dapat terbantu setidaknya mengurangi dampak langsung seperti banjir, longsor dan lain sebagainya.

Sebagai sebuah harap, semoga rencana strategis ini dapat berjalan sesuai harapan dan dapat menjadikan seluruh nafas yang mendiami bumi dapat tersenyum bersama pesona indah rimba raya, hutan belantara masih boleh berdiri kokoh bersama mentari menyapa dan kesegaran air penghapus dahaga dapat tersedia hingga nanti. Semoga saja...

 

@Ketapang,Kalbar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun