Mohon tunggu...
Pista Simamora
Pista Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Learning Hub

Menulis itu soal rasa....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Kecurangan dalam Bisnis Pertambangan Indonesia

24 Mei 2019   14:24 Diperbarui: 24 Mei 2019   14:39 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tambang menjadi sektor bisnis yang diminati oleh berbagai kalangan. Masalahnya, tak jarang bisnis ini juga menimbulkan banyak kerugian. Kerugian ini disebabkan oleh banyaknya pelanggaran yang terjadi dan tidak terkontrol dengan baik. Salah satu bukti nyata adalah banyaknya kecelakaan yang kerap terjadi di wilayah sekitar tambang. Selain itu, kerusakan lingkungan juga sering menjadi isu yang di sorot oleh masyarakat.

Dari permasalahan yang terjadi, ada 3 isu kecurangan yang paling populer dan kerap terjadi, yaitu:

1. Pertambangan Tanpa Izin

Percaya atau tidak, di Indonesia masih banyak terjadi pertambangan tanpa izin lho. Biasanya ini terjadi karena seseorang yang memiliki sebidang tanah merasa bahwa tanah tersebut adalah milik pribadinya, dan menggunakannya sebagai sumber penghasilan. Selain itu, ada pula beberapa perusahaan yang juga berlaku nakal dengan memanfaatkan wilayah pertambangan tanpa izin terlebih dahulu. Jika hal ini terjadi, pelaku dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan.

2. Menyampaikan Data Laporan atau Keterangan Palsu

Dalam setiap kegiatan pertambangan, pasti dibutuhkan data-data atau laporan yang akan mendukung keberlangsungan usaha tersebut. Beberapa dokumen yang dibutuhkan biasanya berisi soal data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang. Sayangnya masih ada beberapa oknum nakal yang memalsukan data tersebut lho. Eitss hati-hati, untuk pemalsuan data, pihak yang memberikan data palsu dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

3. Pencucian Barang Tambang

Bagian ini bukan mencuci hasil tambang dengan menggunakan air ya, hehe. Pencucian barang tambang yang dimaksud adalah "mencuci" kegiatan pertambangan yang seolah-olah kegiatan pertambangan ini "bersih". Hukuman untuk para pelakunya telah diatur dalam UU Pertambangan, dan dapat dikenakan pidana penjara lho.

Selain ketiga kecurangan tersebut, masih banyak kecurangan lain yang terjadi lho. Entah karena ketidaktahuan pelaku usaha, atau karena memang tidak mau tahu. Kejahatan di bisnis pertambangan terus saja berjalan, meskipun sudah ada kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk menanggulangi kecurangan tersebut.

Untuk menanggulangi kecurangan yang terjadi di bisnis pertambangan, memang sebaiknya para pelaku usaha tambang wajib dibekali dengan ilmu yang cukup. Misalnya bagaimana cara mengurus perizinan, membuat laporan yang benar, membuat strategi penyelesaian sengketa, hingga membuat mitigasi risiko yang akan terjadi. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan usaha tambang yang ada di Indonesia akan semakin "bersih" bukan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun