oleh Pisces Eria, 3613100038
PPP atau Publik Private Partnership adalah kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam pembangunan atau pengelolaan untuk kepentingan publik.
Pelaksanaan PPP diatur dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2005, dinyatakan bahwa pelaksanaan PPP dilakukan diantaranya berdasarkan prinsip : adil, terbuka, transparan, dan bersaing (competition). Dengan adanya pengadaan yang mengedepankan transparency and competition, manfaat yang dapat diraih adalah :
1. Terjaminnya mendapatkan harga pasar yang terendah (lowest market prices);
2. Meningkatkan penerimaan publik terhadap proyek PPP;
3. Mendorong kesanggupan lembaga keuangan untuk menyediakan pembiayaan tanpa sovereign guarantees;
4. Mengurangi risiko kegagalan proyek;
5. Dapat membantu tertariknya bidders yang sangat berpengalaman dan berkualitas tinggi;
6. Mencegah aparat pemerintah dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Tujuan Pelaksanaan PPP dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2005:
1. Mencukupi kebutuhan pendanaaan secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta;
2. Meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat;
3. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur serta mendorong dipakainya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan daya beli pengguna.
Proyek Infrastruktur di Indonesia kerjasama pemerintah dan swasta:
1. transportasi (pelabuhan laut, sungai atau danau, pelabuhan udara, jaringan rel dan stasiun kereta api)
2. jalan (jalan tol dan jembatan tol)
3. pengairan (saluran pembawa air baku)
4. air minum (bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum)
5. air limbah (instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama) serta sarana persampahan (pengangkut dan tempat pembuangan)
6. telekomunikasi (jaringan telekomunikasi)
7. ketenagalistrikan (pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik)
8. minyak dan gas bumi (pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi atau distribusi migas)
Masalah atau Kendala dalam Pelaksanaan PPP di Indonesia
Berdasarkan artikel berita “LIPI: PPP Mengandung Sejumlah Kelemahan” pada Harian Ekonomi Neraca, disebutkan beberapa kendala pelaksanaan PPP di Indonesia oleh ekonom LIPI Latif Adam sebagai berikut:
1. Permasalahan PPP bukanlah hanya di anggaran, tetapi juga di penggunaan anggarannya yang belum optimal
2. Peraturan yang ada seringkali tumpang tindih. Contoh klasiknya, pemerintah memberikan insentif untuk mengembangkan geotermal, tetapi undang-undang kehutanan melarang eksploitasi di dalam hutan
3. Risikonya tinggi karena masih ada resistensi dari masyarakat dan juga pembebasan tanahnya rupanya tidak semudah yang diprediksi
4. Perlu dibuat aturan-aturan tambahan yang akan mendorong undang-undang pengadaan lahan
5. Swasta belum mendapatkan jaminan dari pemerintah. Belum ada mekanisme, misalnya, jika proyek ini mendapat resistensi dari masyarakat, padahal perusahaan sudah melakukan investasi awal seperti pembangunan jalan, lalu bagaimana penanggulangannya.
6. Proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada swasta juga belum dipersiapkan dengan matang.
Dapat disimpulkan dari masalah atau kendala tersebut, yang paling penting untuk diselesaikan adalah masalah regulasi dan kelembagaan yang buruk/ kurang profesional.
Langkah untuk Mengatasi Masalah/ Kendala Pelaksanaan PPP di Indonesia
-Menurut Latif Adam, ekonom Lipi, diperlukan adanya skema PPP
-Menurut Praptono Djunedi, mantan anggota Komite Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur secara garis besar ada tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah. Berikut penjelasannya:
1. Membentuk kelembagaan baru yang mendukung pelaksanaan PPP
Pemerintah telah membentuk apa yang disebut dengan Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian pada Mei 2005. Komite ini mempunyai tugas :
a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur;
d. menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
Selain KKPPI, beberapa institusi pendukung dalam rangka PPP juga sedang
dan telah dibentuk seperti :
a. Departemen Keuangan telah membentuk Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (Risk Management Unit) dan Badan Investasi Pemerintah.
b. Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral masing-masing telah membentuk Simpul PPP (PPP Node).
c. Pemerintah juga membentuk Pusat Pengembangan PPP (PPP Center)
2. Melakukan harmonisasi, reformasi dan revisi terhadap berbagai aturan yang saling bertentangan dan yang menghambat masuknya investasi
Beberapa contoh kongkritnya adalah :
a. Terbitnya Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ( sebagai revisi atas Kepres Nomor 7 Tahun 1998) ;
b. Terbitnya Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
c. Perpres Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT PLN (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
d. Keluarnya Permenkeu Nomor 38 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Risiko atas Penyediaan Infrastruktur.
e. Banyaknya Perda yang direvisi dan dibatalkan, dan sebagainya.