Mohon tunggu...
Moh Firman Adi
Moh Firman Adi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Volley ball dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Petugas Proteksi Radiasi di Bidang Kesehatan

9 Juni 2024   18:36 Diperbarui: 9 Juni 2024   23:26 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era dengan kemajuan yang pesat ini, tak terpisahkan dengan adanya berbagai bidang seperti industri, penelitian, dan trasportasi dan lain sebagainya. Kedokteran juga memiiki suatu kemajuan teknologi yang memberi dampak positif bagi kedokteran dimasa sekarang ini. Suatu teknologi yang memberikan kemudahan dalam penbacaan organ dalam manusia dengan cara penyinaran radiasi dan elektromagnetik yang disebut dengan teknologi radiologi.

Yang pertama adalah radiasi, radiasi sendiri merupakan suatu istilah yang hampir dibenak semua orang memiliki kesan yang buruk, beberapa orang yang pernah mengalami cedera atau bahaya dari radiasi dan bahkan yang tidak bersentuhan dengan radiasi namun hanya mendengar selintas ucapan tentang radiasi pun memiliki pandangan yang negative terhadap istilah ini.

Pengertian Radiasi bisa disebut sebagai energi yang berbentuk gelombang, sinar, ataupun panas yang tidak dapat terlihat kasat mata namun bisa dirasakan efek dan kegunaannya. Radiasi sendiri dibagi menjadi 2 yaitu: radiasi pengion dan non pengion. Contoh Radiasi pengion adalah sinar-X, sinar-X adalah salah satu radiasi pengion dan berkembang di era sekarang dan dimanfaatkan dalam berbagai bidang, dari bidang industri hingga bidang kesehatan.

Efek yang ditimbulkan paparan radiasi ada 2 macam yaitu; efek deterministik dan efek stokastik. Efek yang ditimbulakan ini berdampak pada jaringan, sel, dan organ pada manusia apabila terpapar diatas ambang dosis yang telah ditetapkan. Contohnya adalah efek deterministik timbul karena adanya paparan radiasi melebihi dosis ambang yang ditetapkan sehingga langsung timbul kerusakan pada sel atau jaringan. Contohnya menimbulkan luka bakar pada kulit akibat radiasi, kemandulan ataupun yang lainnya. Dan Adapun efek stokastik menimbulkan efek seperti kanker dan perubahan DNA pada keturunan kita dikarenakan paparan efek radiasi yang timbul beberapa tahun kemudian serta kemungkinan terjadinya efek tersebut sebanding dengan dosis yang diterima.

Dengan adanya radiasi pada daerah kerja tersebut maka diperlukan prosedur Proteksi Radiasi sebagai bentuk pengupayaan agar terhindar dari radiasi. Dalam pengertiannya Proteksi radiasi adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengurangi dan menghindari pengaruh radiasi yang dapat merusak organisme dan lingkungan akibat paparannya. Petugas radiasi harus mematuhi peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh BAPETEN terkait dengan keselamatan petugas radiasi termasuk dalam penggunaan pesawat sinar-X pada bidang radiologi diagnostik dan intervensional. keselamatan radiasi pengion pada bidang Kesehatan meliputi pekerja, pasien, Masyarakat, dan lingkungan sekitar. kecelakaan atau dampak yang ditimbulkan oleh pekerja radiasi harus dicegah serta lingkungan kerja harus memenuhi standar persyaratan yang telah ditetapkan untuk melindungi dari paparan radiasi.

Peran Petugas Proteksi Radiasi diperlukan dengan tujuan sebagai penjagaan diri dan lingkungan dari paparan radiasi. Petugas proteksi radiasi sendiri adalah petugas proteksi yang ditunjuk secara formal oleh BAPETEN sebagai pemegang izin proteksi radiasi di instansi termausk di instansi kesehatan. Seperti contoh keselamatan pada bidang Kesehatan adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan kesehatan dari bahaya radiasi yang terdapat di lingkungan bidang kesehatan. Dalam keperluan medik, radiasi pengion diperlukan untuk pengambilan citra dalam teknologi diagnostic maupun intervensional Dan sudah semestinya tentang perangkat dan alat serta lingkungan radiasi diperhatikan oleh PPR

Oleh karena itu, peran PPR sebagai dilingkup Kesehatan sangat diperlukan terutama di bidang radiologi dalam melakukan proteksi radiasi.

Referensi :

Fairusiyyah, N., Widjasena, B., Ekawati, 2016. Analisis Implementasi Manajemen Keselamatan Radiasi Sinar-X Di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan.

BAPETEN. 2011. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Jakarta: Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

BAPETEN. (2020). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun