Mohon tunggu...
Piqri Rahmadan
Piqri Rahmadan Mohon Tunggu... Lainnya - Trader

Suka kesunyian, cukup pendiam ketika bertemu orang baru, flexibel, apatis, suka membaca, suka tantangan, tidak butuh teman tapi ingin punya teman yang menganggap gwa temen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lembaga Negara

12 Februari 2023   10:00 Diperbarui: 12 Februari 2023   10:13 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Jolotigo berada di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Desa Jolotigo merupakan desa pinggiran yang terletak di sebelah timur Kabupaten Pekalongan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Batang. Berdasarkan letak wilayah administrasi, Desa Jolotigo berada di pinggiran wilayah kabupaten yang membuat desa ini sedikit tertinggal dalam banyak aspek dibandingkan desa lainnya terutama dalam aspek sosial politik.

 Kesadaran masyarakat Desa Jolotigo akan politik tergolong sangat rendah bahkan tidak bergairah. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal dimana salah satunya adalah karena ketidaksukaan sebagian masyarakat terhadap kepala desa yang menjabat saat ini. Ketidaksenangan ini berimbas pada proses pembangunan desa yang tidak berjalan dengan maksimal karena rendahnya partisipasi masyarakat. 

Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rendahnya pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan politik dan pemerintahan desa menjadikan Desa Jolotigo sebagai desa tertinggal dalam aspek pembangunan karena tidak adanya pengawasan dari masyarakat itu sendiri yang cenderung lebih memilih bersikap apatis terhadap jalannya politik desa.

 Untuk membangun kembali budaya partisipasi politik pada masyarakat Desa Jolotigo perlu adanya edukasi pemahaman tentang politik pada generasi muda sebagai calon penerus pembangunan di desa. Memahami adanya urgensi politik di desa, mahasiswa KKN Undip di Desa Jolotigo berupaya untuk mencoba mengedukasi generasi muda tentang politik yang dimulai dari pengenalan dasar lembaga pemerintahan.

 Piqri Rahmadan dari Tim 1 KKN Undip 2022/2023 memberikan edukasi tentang lembaga negara pada hari Senin (30/01) kepada anak-anak sekolah dasar di Desa Jolotigo.

 Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau civilizated organization dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara dan untuk negara yang bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara berdasarkan fungsinya dibagi menjadi tiga jenis, yakni fungsi eksekutif, fungsi legislatif dan fungsi yudisial atau yudikatif. Lembaga negara berdasarkan fungsi eksekutif merupakan lembaga negara yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang dan penyelenggaraan administrasi negara yang teridiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri. 

Lembaga negara berdasarkan fungsi legislatif merupakan lembaga negara yang bertugas merancang dan membuat undang-undang yang terdiri dari MPR, DPR dan DPD. Lembaga negara berdasarkan fungsi yudikatif merupakan lembaga negara yang sifatnya yuridis berfungsi mengadili penyelewengan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi dan campur tangan pemerintahan. Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK dan KY.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun