satwa liar dilindungi di Minahasa Provinsi Sulawesi Utara diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda hingga 3,5 miliar rupiah. Capaian tersebut didapatkam dari hasil operasi gabungan  yang terdiri dari tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai KSDA Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap CK (39), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pelaku perdaganganOperasi ini mencerminkan sinergi antar instansi dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan ekosistem yang sehat.
CK ditangkap di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, saat akan melakukan transaksi jual beli satwa liar berupa empat ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Tersangka, yang diketahui bertempat tinggal di Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan, berperan sebagai pemilik sekaligus penjual satwa liar dilindungi tersebut.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas.
"Penangkapan CK ini adalah pintu masuk bagi kami untuk mengusut lebih dalam jaringan pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah ini. Kami bertekad mengidentifikasi dan menangkap seluruh pemain dari bisnis ilegal ini dari hulu sampai hilir, termasuk aktor intelektual di balik kejahatan ini, sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah diperbuat," terang Aswin.
Menurut Aswin, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia. Operasi ini memperkuat komitmen untuk menghentikan perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
"Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat CK dengan Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga 3,5 miliar rupiah," jelas Aswin.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari Masikki, menekankan pentingnya pelestarian satwa dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan alam.
"Satwa liar, khususnya yang dilindungi, memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kehilangannya tidak hanya berdampak pada rantai makanan, tetapi juga mengganggu fungsi ekologis yang vital untuk keberlanjutan alam. Operasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan satwa-satwa ini tetap berada di habitat alaminya dan melindungi keseimbangan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar, serta melaporkan kepada petugas jika menemukan kejadian serupa. Dengan begitu masyarakat menjadi bagian yang turut serta dalam upaya melindungi dan menjaga satwa-satwa dilindungi agar tetap lestari," terang Askhari Masikki.